DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 809/PJ.24/1984

                            TENTANG

       PEMOTONGAN PPh PASAL 22 BELANJA NEGARA ATAS PEMBEBASAN TANAH (SERI PPh PASAL 22 - 13)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Agustus 1984 perihal pemotongan PPh Pasal 22 
atas biaya ganti rugi pembebasan tanah, bersama ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Pada saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur mengenai pembebasan pembayaran ganti rugi 
    pembebasan tanah dari pemungutan PPh Pasal 22 Belanja Negara.

2.  Dengan demikian maka setiap pembayaran ganti rugi pembebasan tanah yang dibayarkan oleh 
    Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek baik di Pusat maupun di Daerah atau Badan-badan 
    lain yang melakukan pembayaran ganti rugi atas pembelian/pembebasan tanah yang dananya berasal 
    dari APBN maupun APBD tetap dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara sebesar 1,5%.

3.  Surat kami kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum No. S-347/PJ.241/1984 tanggal 
    13 Juni 1984 tentang PPh atas biaya ganti rugi pembebasan tanah dan cara pemotongan PPh Pasal 22 
    dengan ini dicabut kembali.

4.  Mengenai butir 3 dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum tanggal 23 Juli 
    1984 No. KU.02.03-SJ/732, maka sebagaimana ditetapkan oleh Bapak Menteri Keuangan, semua 
    pembayaran itu wajib dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara. Oleh karena itu tiap dana yang tersedia 
    perlu selalu dipisahkan antara pembayaran kepada pemilik tanah dan untuk pajak (dalam hal ini PPh 
    Pasal 22 Belanja Negara). PPh Pasal 22 Belanja Negara dipikul oleh Pemerintah, dengan cara meminta 
    ke Departemen Keuangan Anggaran Belanja Tambahan untuk melunasi pajak tersebut. Bendaharawan 
    yang membayarkan wajib menyerahkan ke Inspeksi Pajak setempat daftar dari penjual pemilik tanah 
    yang menerima pembayaran pembebasan tanah tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd

Drs. SALAMUN A.T.