DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 809/PJ.24/1984 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 22 BELANJA NEGARA ATAS PEMBEBASAN TANAH (SERI PPh PASAL 22 - 13) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 24 Agustus 1984 perihal pemotongan PPh Pasal 22 atas biaya ganti rugi pembebasan tanah, bersama ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Pada saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur mengenai pembebasan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dari pemungutan PPh Pasal 22 Belanja Negara. 2. Dengan demikian maka setiap pembayaran ganti rugi pembebasan tanah yang dibayarkan oleh Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek baik di Pusat maupun di Daerah atau Badan-badan lain yang melakukan pembayaran ganti rugi atas pembelian/pembebasan tanah yang dananya berasal dari APBN maupun APBD tetap dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara sebesar 1,5%. 3. Surat kami kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum No. S-347/PJ.241/1984 tanggal 13 Juni 1984 tentang PPh atas biaya ganti rugi pembebasan tanah dan cara pemotongan PPh Pasal 22 dengan ini dicabut kembali. 4. Mengenai butir 3 dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum tanggal 23 Juli 1984 No. KU.02.03-SJ/732, maka sebagaimana ditetapkan oleh Bapak Menteri Keuangan, semua pembayaran itu wajib dipungut PPh Pasal 22 Belanja Negara. Oleh karena itu tiap dana yang tersedia perlu selalu dipisahkan antara pembayaran kepada pemilik tanah dan untuk pajak (dalam hal ini PPh Pasal 22 Belanja Negara). PPh Pasal 22 Belanja Negara dipikul oleh Pemerintah, dengan cara meminta ke Departemen Keuangan Anggaran Belanja Tambahan untuk melunasi pajak tersebut. Bendaharawan yang membayarkan wajib menyerahkan ke Inspeksi Pajak setempat daftar dari penjual pemilik tanah yang menerima pembayaran pembebasan tanah tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ttd Drs. SALAMUN A.T.