DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 807/PJ.53/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA FREIGHT FORWARDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2001 hal PPN Terutang atas Jasa Kena Pajak (JKP), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang freight forwarding, yang dalam kegiatan operasionalnya bertindak sebagai perantara untuk melakukan eksport atau import. b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara menanyakan tagihan mana saja yang dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga harus dibuat Faktur Pajaknya, mengingat ada tagihan yang direimburse oleh perusahaan pelayaran seperti freight, THC, document fee, D/O, cleaning container dan lift on/off container, dan ada pula tagihan yang tidak direimburse seperti agency fee dan administrasi. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : 1) Pasal 5, menetapkan jenis-jenis kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa freight forwarding tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2) Pasal 5 huruf i sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 13, bahwa jasa di bidang angkutan umum meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan Pemerintah atau swasta. Dalam penjelasan Pasal 13 dijelaskan bahwa jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC sebagai pemberi jasa freight forwarding termasuk didalamnya biaya freight, THC, document fee, D/O, cleaning container, lift on/off container, agency fee dan administrasi. b. Dalam hal dokumen-dokumen untuk menagih biaya freight dan biaya lainnya dari shipping line atau airline atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama penerima jasa (konsumen PT ABC), maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa Freight Forwarding yang dilakukan PT ABC kepada konsumen adalah sebesar nilai yang seharusnya diminta tidak termasuk tagihan-tagihan atas nama konsumen PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH