DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 807/PJ.53/2004

                            TENTANG

               PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA FREIGHT FORWARDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2001 hal PPN Terutang atas Jasa Kena 
Pajak (JKP), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang freight forwarding, yang dalam 
        kegiatan operasionalnya bertindak sebagai perantara untuk melakukan eksport atau import.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara menanyakan tagihan mana saja yang dianggap 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga harus dibuat Faktur Pajaknya, mengingat ada 
        tagihan yang direimburse oleh perusahaan pelayaran seperti freight, THC, document fee, 
        D/O, cleaning container dan lift on/off container, dan ada pula tagihan yang tidak direimburse 
        seperti agency fee dan administrasi.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        antara lain mengatur :
        1)  Pasal 5, menetapkan jenis-jenis kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai. Jasa freight forwarding tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
        2)  Pasal 5 huruf i sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 13, bahwa jasa di bidang 
            angkutan umum meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di 
            sungai yang dilakukan Pemerintah atau swasta. Dalam penjelasan Pasal 13 dijelaskan
            bahwa jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian 
            jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena 
            penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam 
            pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri
            yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 
            tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC 
        sebagai pemberi jasa freight forwarding termasuk didalamnya biaya freight, THC, document 
        fee, D/O, cleaning container, lift on/off container, agency fee dan administrasi.
    b.  Dalam hal dokumen-dokumen untuk menagih biaya freight dan biaya lainnya dari shipping line
        atau airline atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama penerima jasa (konsumen PT ABC), 
        maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa Freight Forwarding yang dilakukan 
        PT ABC kepada konsumen adalah sebesar nilai yang seharusnya diminta tidak termasuk 
        tagihan-tagihan atas nama konsumen PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH