DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 805/PJ.52/2004

                             TENTANG

         PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 006/CMI-TAX/V/2004 tanggal 27 Mei 2004 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-626/BC.3/2002 tanggal 22 Maret
        2002 dinyatakan bahwa atas pemasukan bahan packaging dan Daerah Pabean Indonesia 
        Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah karena dalam proses pengolahan barang di KB, bahan 
        packaging merupakan satu kesatuan dengan barang jadi hasil produksinya.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah penyerahan 
        karton box/carton sheet kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), yang akan digunakan
        untuk pengepakan hasil produksi dan atau yang melalui pemrosesan lebih lanjut seperti 
        membuka tumpukan karton, membentuk  karton menjadi kotak, menstapler bagian bahwa 
        karton, melapisi dengan layer memasukkan barang dan menstraping, terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai atau tidak.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara Lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 angka 18    :   Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
                        yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena 
                        penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak 
                        Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang 
                        ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
                        Pajak;
        Pasal 4 huruf a     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
                        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
                        Pengusaha;
        Pasal 7 ayat (1)        :   Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
        Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        37/KMK.03/2002, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 14 huruf d    :   Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), 
                    pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali
                    BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke 
                    dan/atau dan KB diberikan fasilitas sebagai berikut: "atas pemasukan
                    BKP dari daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk 
                    diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM";
        Pasal 25 ayat (1):  Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan 
                    yang berkaitan dengan Kawasan Berikat   dan Entreport Produksi 
                    untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan 
                    ini dinyatakan tidak berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa penyerahan karton box kepada PDKB bukan merupakan penyerahan Barang Kena 
    Pajak untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box kepada PDKB terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan harga jual.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPn dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur jenderal Pajak;
2.  Direktur jenderal Bea dan Cukai;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.