DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 79/PJ.53/2004

                            TENTANG

              PERLAKUAN SE-05/PJ.53/2003 DAN KEP - 170/PJ./2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........................ tanggal 20 September 2003 hal Perlakuan 
SE-05/PJ.53/2003 dan KEP - 170/PJ./2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
   a.  PT PPE adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan recruitment tenaga kerja atas 
        permintaan pihak pengguna jasa tenaga kerja dan akan ditempatkan di tempat pengguna jasa 
        tersebut. Seluruh karyawan yang ditempatkan di perusahaan pengguna jasa tersebut adalah 
        karyawan kontrak PT PPE.

   b.  Proses pembayaran gaji karyawan dilakukan dengan dua cara :
      1.  PT PPE membayar gaji karyawan yang ditempatkan di perusahaan pengguna jasa 
            terlebih dahulu, baru kemudian menagih kepada pengguna jasa tenaga kerja 
            (reimbursement).
        2.  PT PPE menagih ke pengguna jasa atas gaji yang akan dibayar ke karyawan terlebih 
            dahulu, kemudian dibayarkan ke karyawan.

   c.  Jumlah tagihan yang dibuat ke pengguna jasa terdiri dari :
      1.  tagihan atas gaji yang dibayarkan ke karyawan, dan
        2.  tagihan atas manajemen fee.

   Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan mengenai Dasar Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas jasa penyediaan tenaga kerja.  

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
   b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini 
        dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
   c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
   d.  Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur 
        bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
        bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa :
   a.  Jasa yang Saudara lakukan adalah jasa outsourcing yang merupakan Jasa Kena Pajak 
        sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
   b.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa outsourcing yang dilakukan oleh PT PPE adalah 
        sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT PPE kepada pengguna
        jasa tenaga kerja tersebut yang dalam hal ini adalah seluruh jumlah tagihan yang terdiri dari 
        tagihan atas gaji yang dibayarkan ke karyawan ditambah tagihan atas manajemen fee.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167