DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 79/PJ.443/2000 TENTANG PENGENAAN PPh TERHADAP ARTIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan maraknya media elektronik (TV), saat ini, banyak artis (sinetron, bintang iklan, pemusik, penyanyi) yang menjadi tenar dan berpenghasilan tinggi. Sayangnya loncatan tinggi penghasilan para artis ini tidak diikuti dengan loncatan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 25/29 yang harus mereka bayar atas honorarium yang diperolehnya. Mungkin para artis tersebut tidak/belum/kurang menyetor PPh ke Kas Negara disebabkan ketidaktahuan artis yang bersangkutan, ketidakbenaran laporan pajak para produsernya maupun keterbatasan data yang dimiliki Fiskus. Untuk itu diinstruksikan agar pengenaan pajak terhadap para artis dan produsernya segera dioptimalkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Masalahnya data perpajakan yang dimiliki oleh Fiskus yang terkait dengan bisnis di atas masih sangat terbatas jumlahnya. Fiskus belum memiliki data yang lengkap dan up to date, misalnya mengenai nama dan alamat artis-artis tersebut, apalagi nilai kontrak dan honorariumnya. Langkah operasional yang perlu dilakukan adalah mengeleminasi kendala yang disebutkan di atas, yakni data nama para artis dan data honorarium yang diperolehnya, dengan upaya a.l. : 1. Nama artis dan atau produser bisa diperoleh dari media masa terutama tabloid-tabloid yang banyak memberitahukan tentang kehidupan para artis, misalnya tabloid Bintang, Pro-TV, dan lain sebagainya. Data juga bisa dicari melalui asosiasi, misalnya Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dan Karyawan Film dan Televisi (KFT). 2. Data kontrak atau honorarium yang diperoleh bisa diperoleh dalam pemeriksaan terhadap pemberi kerja/produser, antara lain Hotel Berbintang, Stasiun TV, Production House, Perusahaan Penyelenggara Tour Musik, Tour Temu Bintang, Produser Film/Sinetron/Iklan. Setiap melakukan pemeriksaan (PSL/PL), pemeriksa sesuai ketentuan diwajibkan a.l. juga termasuk membuat data (rens data) yang berisi nama dan alamat artis yang terikat kontrak dengan perusahaan yang diperiksa tersebut dan meneruskan data tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk ditindaklanjuti. 3. KPP membandingkan data hasil temuan yang diperolehnya sendiri maupun data yang diperolehnya dari rens data, dengan data dari MFL Nasional untuk menentukan/memastikan apakah artis yang bersangkutan terdaftar atau belum sebagai Wajib Pajak. 4. Bagi artis yang ber-NPWP, data hasil temuan tersebut dicocokkan dengan SPT artis yang bersangkutan untuk mengetahui apakah artis tersebut telah melaporkan penghasilannya dengan benar. Bagi artis yang belum ber-NPWP, KPP harus segera melaksanakan himbauan kepada artis yang bersangkutan agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melakukan tindak lanjutnya. Demikian untuk dilaksanakan, dan diharapkan KaKanwil melakukan koordinasi dan atau pengawasan serta bimbingan dalam proses pengamanan penerimaan dan peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor profesi para artis, produser dan pengusaha terkait lainnya. DIREKTUR, ttd GUNADI