DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 795/PJ.53/2002

                             TENTANG

                     PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BANGUNAN GUDANG BKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Desember 2001 dan Nomor xxx tanggal 25 Februari 
2002 hal tersebut pada pokok surat, dengar, ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa sehubungan dengan pemeriksaan oleh Karikpa Denpasar 
    terhadap :
    Nama        :   PT AJD
    NPWP        :   X.XXX.XXX.X-XXX 
    Jenis Usaha :   Perdagangan Bahan Bangunan Keramik

2.  Saudara mohon penjelasan apakah Pajak Masukan atas bangunan gudang BKP yang dipungut oleh 
    pengusaha jasa konstruksi dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penjualan BKP tersebut. 

3.  Berclasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa Pajak 
    Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran 
    untuk perolehan Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan 
    kegiatan usaha.
    Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung 
    berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, 
    pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. 

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa sepanjang gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan dan penyaluran Barang 
    Kena Pajak, maka pemakaian gudang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 
    dari PT AJD sehingga Pajak Masukan atas pembangunannya yang dipungut oleh pengusaha jasa 
    konstruksi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pemeriksaan clan Penyidikan Pajak Denpasar.