DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  26 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 78/PJ.31/1999

                            TENTANG

                    RUGI SELISIH KURS TAHUN 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Februari 1999 mengenai seperti tersebut di atas, 
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat, Saudara menanyakan apakah dalam menghitung Laba/Rugi selisih kurs tahun buku 1998 
    masih dapat menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 
    21 Nopember 1997 ?

2.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 
    1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih Kurs Valuta Asing Tahun 1997, untuk 
    kepentingan penghitungan pajak, Wajib Pajak dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs 
    tahun 1997 baik yang telah direalisir, maupun yang belum direalisir ke dalam tahun 1997 atau 
    mengalokasikan dalam jangka waktu selama-lamanya lima tahun sejak tahun 1997 secara taat azas. 
    Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.42/1998 tanggal 
    31 Desember 1998, ditegaskan kembali bahwa perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs 
    valuta asing dalam tahun 1997 hanya berlaku untuk tahun 1997.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, diatur bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang 
    menjadi objek pajak, demikian pula kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur 
    pengurang penghasilan bruto. Pengenaan pajak atas penghasilan dari keuntungan dan pembebanan 
    sebagai unsur pengurang penghasilan bruto akibat selisih mata uang asing tersebut, dikaitkan dengan 
    sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan 
    terhadap selisih kurs mata uang asing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    597/KMK.04/1997 hanya berlaku untuk tahun 1997, sedangkan atas selisih kurs yang terjadi dalam 
    tahun 1998 dan seterusnya mengikuti sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang 
    bersangkutan secara taat azas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN