DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 78/PJ.31/1999 TENTANG RUGI SELISIH KURS TAHUN 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Februari 1999 mengenai seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat, Saudara menanyakan apakah dalam menghitung Laba/Rugi selisih kurs tahun buku 1998 masih dapat menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 Nopember 1997 ? 2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih Kurs Valuta Asing Tahun 1997, untuk kepentingan penghitungan pajak, Wajib Pajak dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir, maupun yang belum direalisir ke dalam tahun 1997 atau mengalokasikan dalam jangka waktu selama-lamanya lima tahun sejak tahun 1997 secara taat azas. Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.42/1998 tanggal 31 Desember 1998, ditegaskan kembali bahwa perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs valuta asing dalam tahun 1997 hanya berlaku untuk tahun 1997. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diatur bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak, demikian pula kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Pengenaan pajak atas penghasilan dari keuntungan dan pembebanan sebagai unsur pengurang penghasilan bruto akibat selisih mata uang asing tersebut, dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. 4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs mata uang asing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997 hanya berlaku untuk tahun 1997, sedangkan atas selisih kurs yang terjadi dalam tahun 1998 dan seterusnya mengikuti sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang bersangkutan secara taat azas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN. MAYUN WINANGUN