DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 788/PJ.344/2006

                             TENTANG

                 KONFIRMASI PENGENAAN PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT
                   ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Agustus 2006 perihal tersebut di atas terikat dengan 
Wajib Pajak ABC (NPWP : XXX), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Wajib Pajak ABC memperoleh penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, yaitu : 
        -   Gaji sebesar Aus$ 53.000 dan Aus$ 53.000 pada tahun 2001 dan 2002 sebagai 
            Direktur pada DEF;
        -   Dividen sebesar Aus$ 21.700 dan Aus$ 26.600 pada tahun 2001 dan 2002 dari 
            kepemilikan saham pada DEF sebanyak 140.000 lembar;
        -   Dividen sebesar Aus$ 60.000 2002 dari kepemilikan saham pada New Hope Company 
            sebanyak 3.000.000 lembar (Wajib Pajak juga merangkap sebagai Managing Director 
            pada perusahaan tersebut);
    b.  Saudara meminta konfirmasi pembayaran pajak atas penghasilan tersebut di atas untuk dapat 
        dikreditkan sesuai dengan Tax Treaty Indonesia-Australia. 
    c.  Surat Saudara ditembuskan kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta. 

2.  Untuk dapat melakukan permintaan informasi kepada Competent Autorithy Australia berdasarkan 
    Pasal 26 P3B Indonesia-Australia, diminta bantuan Saudara untuk dapat segera menyediakan 
    dokumen-dokumen sebagai berikut : 
    a.  Dokumen atau bukti yang mendukung bahwa ABC adalah Wajib Pajak Indonesia, seperti : 
        fotokopi kartu NPWP, fotokopi SPT PPh Orang Pribadi, atau bukti lain yang mendukung hal 
        tersebut;
    b.  Dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak bertempat tinggal atau pernah 
        bertempat tinggal di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia;
    c.  Dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak adalah warganegara Australia;
    d.  Dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah menerima atau memperoleh 
        penghasilan-penghasilan tersebut di atas, menduduki jabatan dan sebagai pemegang saham 
        pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas pada tahun 2001 dan 2002.

3.  Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta, dengan ini 
    disampaikan agar tidak melakukan komunikasi langsung dengan kantor Kedutaan Besar mengingat 
    tersebut menyangkut hubungan diplomatik yang berada di luar kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. 

Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.



Pjs. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan
NIP. 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; 
2.  Kepala Kanwil DJP Jakarta III.