DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 787/PJ.51/2001

                             TENTANG

        PENANGGUHAN/PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
                    ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 Mei 2001 dan Nomor : xxxxxxx tanggal 
13 Juni 2001 hal Penangguhan/Pembebasan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang 
Modal Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :     
        a.      Perusahaan Saudara merupakan agen tunggal pemasaran dari PT. PT. INTI sesuai Perjanjian
        Keagenan No. 02/HK.026/ADK-43B/94 tanggal 28 Januari 1994.     
        b.      Saudara menanyakan bahwa apakah barang modal yang diageni dan dijual kepada 
        perusahaan PMA/PMDN yang telah mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran PPN 
        berdasarkan persetujuan BKPM termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak yang 
        dibebaskan pengenaan PPN-nya;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 menetapkan bahwa barang modal berupa 
    mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena 
    Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, adalah Barang 
    Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.      Berdasarkan ketentuan butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara sebagaimana tersebut pada 
    butir 1, maka dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Fasilitas PPN yang berkaitan dengan barang modal yang berlaku saat ini adalah fasilitas 
        pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.     
        b.      Penetapan barang modal sebagai barang strategis sangat tergantung kepada pihak yang 
        menggunakan dan tujuan digunakannya barang modal tersebut. Apabila penyerahan barang 
        modal tersebut dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dan digunakan untuk menghasilkan 
        Barang Kena Pajak sesuai dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, 
        maka barang modal tersebut dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis.     
        c.      Mengingat perusahaan Saudara merupakan agen penjualan peralatan yang diproduksi oleh 
        PT. INTI, maka :     
                1)      Penyerahan peralatan produk PT. INTI kepada perusahaan Saudara tidak dapat 
            dikategorikan sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahan 
            peralatan tersebut tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     
                2)      Penyerahan barang modal yang memenuhi ketentuan dalam butir 2 di atas oleh 
            perusahaan Saudara kepada perusahaan PMA/PMDN baik yang mendapat fasilitas 
            penangguhan pembayaran PPN maupun tidak, dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, 
            sepanjang perusahaan yang bersangkutan telah mendapat Surat Keterangan Bebas 
            dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha 
            Kena Pajak.     

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Bandung Bojonegara