DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 77/PJ.532/2002 

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS KONTRAK SEWA GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  XYZ adalah merupakan badan kegiatan keagamaan.
    b.  Gedung yang dikontrak tersebut dipergunakan untuk kegiatan keagamaan.
    c.  Pungutan PPN tersebut tidak mungkin dapat merupakan Pajak Masukan oleh badan kegiatan 
        keagamaan tersebut, karena tidak seperti halnya Badan Usaha Komersial lainnya.

2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
    antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang 
        dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, bahwa jenis jasa persewaan gedung tidak termasuk jenis jasa yang 
    tidak dikenakan PPN ataupun yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara agar atas jasa persewaan gedung yang 
    akan dipakai untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN dengan sangat menyesal tidak 
    dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

NONO HANAFI