DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             27 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 779/PJ.53/2001

                             TENTANG

                         PPN ATAS BIAYA LEVY PADA PERDAGANGAN EFEK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal Permohonan Penegasan 
Sehubungan Dengan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Biaya Levy PT. H, dengan ini diberitahukan 
sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :     
        a.      PT. H adalah perusahaan yang bergerak di bidang perantara pedagang efek dan penjamin 
        emisi efek yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal 
        (Bapepam).     
        b.      Dalam menjalankan usaha tersebut, PT. H melakukan kerjasama dengan Bursa Efek Jakarta 
        (BEJ) yang berkaitan dengan pembebanan jasa pelayanan transaksi (levy).     
        c.      Levy merupakan pendapatan yang diterima oleh BEJ atas transaksi jual beli saham yang    
        dilakukan oleh investor melalui perantara anggota BEJ seperti PT. HSI. Dalam hal ini, 
        PT. H hanya berperan sebagai perantara dalam proses penagihan biaya levy antara BEJ 
        dengan pelanggan, yakni dalam setiap pesanan pembelian atau penjualan saham oleh 
        pelanggan PT. H kepada PT. H, dimana PT. H akan menagih kepada pelanggannya berupa 
        komisi (dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) dan biaya levy (levy bukan merupakan 
        pendapatan bagi PT. H melainkan pendapatan bagi BEJ).     
        d.      Besarnya biaya levy adalah 0,04% dari nilai transaksi, dimana 75% dari 0,04% merupakan 
        biaya transaksi, dan 25% dari 0,04% adalah dana jaminan penyelesaian transaksi bursa.     
        e.      Selanjutnya biaya levy akan ditagih kembali oleh BEJ kepada PT. H sesuai perhitungan pada 
        huruf d dan dipungut PPN atas biaya transaksi.     
        f.      Saudara meminta penegasan apakah atas biaya levy tersebut dikenakan PPN oleh PT. H atau 
        tidak ?     

2.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain 
    mengatur :     
        a.      Pasal 1 butir 17 dan 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara lain adalah 
        penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan 
        potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.     
        b.      Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     
        c.      Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang 
        dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     

3.      Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
    Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun Jasa Broker Erek/
    Saham, Jasa Transaksi Efek, dan Jasa Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa tidak termasuk jenis 
    jasa yang tidak dikenakan PPN.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini tegaskan bahwa :     
        a.      Biaya levy merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Transaksi Efek yang diserahkan 
        oleh BEJ, dan atau penggantian atas Jasa Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang 
        diserahkan oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).     
        b.      Mengingat BEJ menagih biaya levy dan memungut PPN dari dan atas nama PT. H, maka atas 
        penagihan biaya transaksi oleh PT. H kepada investor terutang PPN (dalam hal ini bagi 
        PT. H biaya levy tersebut termasuk dalam pengertian biaya yang ditagih atau seharusnya 
        ditagih oleh BEJ yang telah menyerahkan Jasa Pelayanan Transaksi Efek/Saham melalui 
        PT. H).  
        Atas dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa tidak dikenakan PPN sepanjang dana 
        tersebut dapat dikembalikan (refundable) kepada pihak yang membayarnya/investor. 
        Sebaliknya, apabila dana tersebut tidak dapat dikembalikan (unrefundable) kepada pihak yang 
        membayarnya/investor, maka atas dana tersebut juga dikenakan PPN.     

        c.      Biaya levy yang ditagih oleh PT. H kepada investor menjadi biaya reimbursement yang tidak       
        terutang PPN apabila BEJ menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas nama investor.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan