DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 772/PJ.51/2002 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juni 2002 hal Permohonan Surat Keterangan Pembebasan Pajak PPn BM Kendaraan Roda 4, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa : a. Proyek Pengembangan Diklat Manajemen Perkotaan dan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Departemen Dalam Negeri, pada Tahun Anggaran 2002 mengadakan perjanjian jual beli dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor XXX dengan PT XYZ dalam rangka pengadaan 2 (dua) unit Minibus Toyota Kijang tipe LGX 2000 cc (KRISTA) dengan total nilai Rp 319.000.000,00 (Tigaratus sembilan belas juta rupiah), tidak termasuk PPn BM. b. Kendaraan tersebut diadakan dengan dukungan dana 100% dari bantuan Asian Development Bank (ADB) dengan Loan Nomor XXX dan tertuang dalam Daftar Isian Proyek Tahun Anggaran 2002 Nomor XXX tanggal 1 Januari 2002. c. Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM atas pengadaan kendaraan tersebut. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menegaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut. 4. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, mengatur antara lain : a. Pasal 1 huruf a Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 3 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut. c. Pasal 7 ayat (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan keterangan dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas pengadaan kendaraan roda empat 2 (dua) unit Minibus Toyota Kijang LGX 2000 cc (Krista) dalam rangka Proyek Pengembangan Diklat Manajemen Perkotaan dan Teknis Fungsional, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. b. Atas pengadaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT. XYZ. Sebagai Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA