DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 770/PJ.53/2004

                            TENTANG

                       PPN MOBIL ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 10 Juni 2004 hal Penyelesaian PPN Mobil ABC, dengan 
ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara memperoleh kontrak penyewaan kendaraan ringan penumpang dari 
        Mobil ABC.
    b.  Mobil ABC adalah sebuah kontraktor PSC di bidang migas yang berdasarkan Keppres Nomor
        22 TAHUN 1989 mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran PPN.
    c.  Mobil ABC belum bersedia membayar PPN karena berpendapat bahwa PPN-nya masih ditunda 
        selama Keppres No. 22 TAHUN 1989 belum dicabut.
    d.  Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar PT XYZ tidak diharuskan 
        membayarkan PPN yang belum diterima dari Mobil ABC.

2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah antara 
    lain mengatur :
    a.  Pasal I angka 22 yang menambah ketentuan baru diantara Pasal 16 dan Pasal 17 antara lain 
        Pasal 16 B yang berbunyi : Dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
        terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak.
    b.  Pasal II huruf a menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini penundaan 
        pembayaran PPN dan PPn BM yang telah diberikan sebelum berlakunya undang-undang ini, 
        akan berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat 
        tanggal 31 Desember 1999.
    c.  Pasal IV menyatakan bahwa Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 mulai berlaku tanggal 
        1 Januari 1995.

3.  Pasal 3A Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 
    tahun 2000 menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
    dengan pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tentang Penundaan Pembayaran 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber dan Pemboran Minyak, Gas 
    Bumi dan Panas Bumi Kepada Kontraktor yang belum berproduksi jo Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor Kep-250/PJ.52/1991 tentang Jasa-Jasa Lain Yang Berkaitan Dengan Pencarian Sumber-
    Sumber dan Pemboran Minyak, Gas Bumi dan Panas Bumi Yang Mendapat Penundaan Pembayaran 
    PPN Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989, bahwa 
    jasa penyewaan kendaraan ringan penumpang tidak termasuk dalam jenis jasa yang mendapat 
    fasilitas penundaan.

5.  Pasal 2 dan 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, 
    dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah    Beserta Tata Cara 
    Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya mengatur bahwa PPN dan PPn-BM yang terutang sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 2003 tetap dapat dipungut oleh Badan-badan tertentu selain 
    bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Negara sepanjang Faktur Pajak atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 
    Januari 2004 dan wajib disetorkan paling lambat tanggal 31 Januari 2004.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 fasilitas PPN hanya berupa PPN tidak 
        dipungut dan PPN dibebaskan, sedangkan fasilitas penundaan pembayaran PPN yang 
        diberikan melalui Keppres Nomor 22 TAHUN 1989 sudah tidak diberikan lagi. namun demikian, 
        fasilitas penundaan yang telah diberikan tetap dapat dinikmati oleh pengusaha sampai dengan 
        berakhirnya jangka waktu penundaan tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
    b.  Atas Penyerahan jasa-jasa lainnya selain jasa drilling dan semacamnya yang tidak termasuk 
        dalam Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        572/KMK.01/1989 seperti jasa persewaan kendaraan ringan penumpang tersebut dalam surat 
        Saudara tetap terutang PPN dan tidak diberikan penundaan.
    c.  Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 maka sejak 
        1 Januari 2004 PT XYZ wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kendaraan ringan kepada Mobil ABC.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH