DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 76/PJ.5/2002 

                            TENTANG

                       PENJELASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Februari 2001 hal tanggapan atas surat konsulen 
Pajak perusahaan kami dan surat AAA, konsulen pajak perusahaan Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober 
2001, Nomor XXX tanggal 30 Juli 2001, Nomor XXX tanggal 13 Nopember 2000, Nomor XXX tanggal 2 Agustus 
2000, Nomor XXX tanggal 15 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC, NPWP X.XXX.XXX.X-XXX bergerak di bidang restoran siap saji/cafe dengan beberapa 
        menu yang sudah standar yang dapat dinikmati/dimakan ditempat, atau dibawa pulang, atau 
        untuk pesan antar.
    b.  Dalam kegiatan penjualannya, PT ABC membuka restoran di beberapa lokasi yang bahan 
        bakunya dipasok dari gudang kantor pusat. Bahan baku tersebut merupakan barang setengah 
        jadi karena telah diolah terlebih dahulu sebelum dikirim ke restoran-restoran oleh kantor 
        pusat.
    c.  Untuk itu, Saudara menanyakan sebagai berikut :
        -   Apakah restoran-restoran kami yang melakukan penjualan langsung kepada
            konsumen dan telah memungut PP I masih harus dikenakan PPN?
        -   Apakah barang setengah jadi yang didistribusikan dari kantor pusat ke restoran-
            restoran dikenakan/terutang PPN?
        -   Jika dikenakan/terutang PPN, bagaimana mekanisme pengenaan PPN-nya?
        -   Faktur Pajak Standar yang digunakan, bagaimana kami harus mengisi SPT Masa 
            mengingat perusahaan hanya mempunyai satu nama dan satu NPWP?
        -   Jika Faktur Pajak Sederhana yang digunakan, apakah Faktur Pajak sederhana 
            tersebut dapat digunakan sebagai bukti pengeluaran biaya yang sah dan apa dasar 
            hukumnya?
        -   Selanjutnya, Saudara memohon pembebasan pengenaan PPN baik penyerahan 
            antara Pusat dan Cabang maupun penyerahan yang dilakukan di restoran dengan 
            pertimbangan bahwa PT ABC tidak dapat dikatakan mempunyai lebih dari satu 
            tempat pajak terutang walaupun PT ABC selain mempunyai kantor pusat juga 
            mempunyai unit pemasaran berupa restoran yang merupakan tempat penyerahan 
            barang kepada pihak lain atas jenis barang yang bukan merupakan objek PPN. Oleh 
            sebab itu, Saudara berpendapat bahwa penyerahan dari Pusat ke Cabang yang 
            dilakukan oleh PT ABC tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1A ayat (1) huruf f bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak (BKP) adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya 
        dan penyerahan antar Cabang. Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa tempat pajak 
        terutang adalah tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik 
        sebagai pusat maupun cabang perusahaan. Lebih lanjut ditegaskan bahwa yang dimaksud 
        dengan Cabang termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan 
        sejenisnya.
    b.  Pasal 4 huruf a, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
        oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (2) huruf c bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, 
        rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN.
    d.  Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan 
        penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka :
        d.1.    sepanjang bagian penyerahan yang terutang PPN dapat diketahui dengan pasti dari 
            pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak 
            Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN.
        d.2.    sedangkan apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
            diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk 
            penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur
            dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah 
    dan penjelasannya diatur bahwa penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai fasilitas 
    penyantapannya, dengan contoh rumah makan "X" menyediakan tempat penyantapan dan 
    memberikan pelayanan di tempat dan dibawa pulang (take away) dikenakan Pajak Pembangunan I.

4.  Berdasarkan data yang ada pada Ditjen Pajak, PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam 
    bidang usaha industri roti, kue kering, dan sejenisnya, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan dan data pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta dengan memperhatikan 
    surat Saudara pada butir 1, maka perlakuan PPN atas kegiatan usaha Saudara adalah sebagai 
    berikut :
    5.1 Makanan siap saji di restoran-restoran merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan 
        PPN karena telah dikenakan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah). Dengan demikian, atas 
        penyerahan makanan siap saji yang Saudara lakukan di restoran-restoran tidak dikenakan 
        PPN.
    5.2 Apabila cabang-cabang PT ABC, dalam hal ini restoran-restoran semata-mata hanya 
        melakukan penyerahan makanan siap saji kepada pengunjung restoran maka atas 
        penyerahan barang setengah jadi dari Kantor Pusat ke Cabang-cabang bukan merupakan 
        penyerahan Barang Kena Pajak karena restoran merupakan cabang yang melakukan 
        penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, atas penyerahan dari pusat 
        ke cabang tidak terutang PPN.
    5.3 Selanjutnya apabila PT ABC juga melakukan penyerahan barang setengah jadi kepada pihak 
        lain (dalam hal cabang, yang diserahkan adalah bukan makanan siap saji) maka atas 
        penyerahan tersebut terutang PPN karena barang yang diserahkan merupakan Barang Kena 
        Pajak.
    5.4 Dalam hal PT ABC melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 dan butir 
        5.3, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP/
        JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO