DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juli 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 76/PJ.41.2/1993 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh BAGI PARA PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Juni 1993 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Mengingat pengiriman dan penerimaan kembali SPT PPh ke/dari Perwakilan R.I di luar negeri memerlukan waktu cukup lama, maka kami menyetujui perpanjangan jangka waktu pemasukan SPT Tahunan PPh bagi para Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri dari tanggal 30 April menjadi tanggal 20 Mei sesuai dengan usul Saudara. 2. Selanjutnya untuk keperluan pelaksanaan dan pengawasan pengambilan dan pemasukan SPT Tahunan PPh dilakukan sebagai berikut : 2.1. Agar pada setiap awal bulan Januari Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri cq Kepala Kantor Biro Pegawaian menyampaikan Daftar Para Pejabat yang bertugas di Luar Negeri yang memerlukan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu Jalan Batu Tulis No. 53-55 Jakarta. 2.2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu akan segera mengirimkan formulir SPT Tahunan PPh ke Departemen Luar Negeri sesuai dengan daftar yang telah diterimanya. 2.3. Departemen Luar Negeri meneruskan formulir SPT Tahunan PPh ke para pejabat yang bertugas di luar negeri melalui kantor-kantor Perwakilan R.I di Luar Negeri. 2.4. Setelah para pejabat tersebut mengisi formulir SPT Tahunan PPh sebagaimana mestinya, Surat Pemberitahuan Tahunan PPh ini dikirim kembali ke Departemen Luar Negeri melalui Kantor-Kantor Perwakilan R.I di Luar Negeri. 2.5. Selanjutnya Departemen Luar Negeri cq Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri menyampaikan Daftar para pejabat yang telah memasukkan/mengembalikan SPT Tahunan PPh beserta SPT Tahunan PPh nya ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu. Tanggal diterimanya di KPP tersebut merupakan tanggal diterima SPT Tahunan PPh. 2.6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu meneruskan SPT Tahunan PPh yang diterima ke Kantor Pelayanan Pajak tempat para pejabat tersebut terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER