DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 76/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
60/KMK.5/2000 tanggal 18 Januari 2000 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/
Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk 
Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 
tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy 
keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN