DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 768/PJ.23/1985 TENTANG PPh PASAL 21 DARI PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini di sampaikan tembusan surat edaran kami kepada para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Inspeksi Pajak (SE-07/PJ.23/1985), dengan permohonan agar dapat kiranya Saudara teruskan ke Kantor- kantor Perbendaharaan Negara/Kantor-kantor Pembantu Perbendaharaan Negara dan para Bendaharawan yang akan menghadapi masalah pajak. Selain itu kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut : 1. PPh atas tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TK.PKN) selama ini telah dihitung tidak sama dengan "Tunjangan Lainnya" sebagaimana diuraikan dalam angka 7.3, padahal seharusnya dilakukan perlakuan yang sama. Oleh karena itu bersama ini kami mohon perhatian Saudara, agar penghitungan PPh Pasal 21 atas TK.PKN itu dapat dilakukan sesuai dengan penghitungan pajak atas "Tunjangan Lainnya", sebagaimana dimaksud pada angka 7.3 tersebut. 2. Pada pembayaran gaji atau honorarium selalu pajak yang dihitung diberi nama "Tunjangan Khusus". Tunjangan khusus menurut Undang-undang Perpajakan yang baru adalah tambahan penghasilan dalam bentuk tunai yang harus ditambahkan kepada gaji untuk pengenaan tarif, sehingga apabila hal itu dilaksanakan, maka tunjangan itu sendiri tidak cukup untuk membayar pajak yang terhutang. Oleh karena itu untuk penyesuaian, kami usulkan untuk diberi peristilahan dan pembuatan kolom- kolom (misalnya untuk honorarium) sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ Pajak yang Jumlah yang Honorarium Pajak yang Honorarium ditanggung dibayar yang dite - dibayarkan oleh Pemerintah (disediakan) rimakan ke Kas Negara _____________________________________________________________________________ 100 15 115 100 15 _____________________________________________________________________________ 3. Bendaharawan sebagai pemotong pajak PPh Pasal 21 (mohon dipelajari angka 8 SE terlampir) antara lain berkewajiban untuk pada akhir tahun pajak melakukan penghitungan kembali jumlah semua PPh Pasal 21 yang terhutang berdasarkan tarif tahunan untuk semua pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan lain secara tetap dari bendaharawan yang bersangkutan. Apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan untuk pegawai tertentu kurang, maka kekurangan tersebut dibayarkan lagi untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan itu. Jika yang telah diperhitungkan dan dibayarkan kebanyakan, maka kelebihan itu langsung dikurangkan dari jumlah pajak yang harus dibayar untuk bulan dilakukannya penghitungan itu. Demikianlah atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.