DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 768/PJ.23/1985

                            TENTANG

              PPh PASAL 21 DARI PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini di sampaikan tembusan surat edaran kami kepada para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala 
Inspeksi Pajak (SE-07/PJ.23/1985), dengan permohonan agar dapat kiranya Saudara teruskan ke Kantor-
kantor Perbendaharaan Negara/Kantor-kantor Pembantu Perbendaharaan Negara dan para Bendaharawan 
yang akan menghadapi masalah pajak.

Selain itu kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

1.  PPh atas tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TK.PKN) selama ini telah dihitung tidak 
    sama dengan "Tunjangan Lainnya" sebagaimana diuraikan dalam angka 7.3, padahal seharusnya 
    dilakukan perlakuan yang sama. Oleh karena itu bersama  ini kami mohon perhatian Saudara, agar 
    penghitungan PPh Pasal 21 atas TK.PKN itu dapat dilakukan sesuai dengan penghitungan pajak atas 
    "Tunjangan Lainnya", sebagaimana dimaksud pada angka 7.3 tersebut.

2.      Pada pembayaran gaji atau honorarium selalu pajak yang dihitung diberi nama "Tunjangan Khusus". 
    Tunjangan khusus menurut Undang-undang Perpajakan yang baru adalah tambahan penghasilan  
    dalam bentuk tunai yang harus ditambahkan kepada gaji  untuk pengenaan tarif, sehingga apabila hal 
    itu dilaksanakan, maka tunjangan itu sendiri tidak cukup untuk membayar pajak yang terhutang.

    Oleh karena itu untuk penyesuaian, kami usulkan untuk diberi peristilahan dan pembuatan kolom-
    kolom (misalnya untuk honorarium) sebagai berikut :
    _____________________________________________________________________________
                Pajak yang       Jumlah yang        Honorarium    Pajak yang
      Honorarium        ditanggung           dibayar        yang dite -   dibayarkan
            oleh Pemerintah      (disediakan)         rimakan   ke Kas Negara
    _____________________________________________________________________________

          100                 15        115         100              15
    _____________________________________________________________________________

3.  Bendaharawan sebagai pemotong pajak PPh  Pasal  21 (mohon dipelajari angka 8 SE terlampir) antara 
    lain berkewajiban untuk pada akhir tahun pajak melakukan penghitungan kembali jumlah semua PPh  
    Pasal 21 yang terhutang berdasarkan tarif tahunan untuk semua pegawai negeri atau pejabat negara 
    yang menerima pembayaran gaji  dan tunjangan-tunjangan lain secara tetap dari bendaharawan yang 
    bersangkutan. Apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan untuk pegawai tertentu  kurang, maka 
    kekurangan tersebut dibayarkan lagi untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan itu. Jika yang 
    telah diperhitungkan dan dibayarkan kebanyakan, maka kelebihan itu langsung dikurangkan dari 
    jumlah pajak yang harus dibayar untuk bulan dilakukannya penghitungan  itu.

Demikianlah atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN  A.T.