DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 767/PJ.53/2004

                            TENTANG

    PENEGASAN TENTANG PEMBEBASAN PPN ALAT KOMUNIKASI RADIO YANG DISERAHKAN KEPADA POLRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara tanpa 
nomor tanggal 16 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang diteruskan kepada 
Direktorat PPN dan PTLL dengan Surat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Nomor XXX, 
dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon agar atas penyerahan alat komunikasi radio kepada POLRI 
    untuk dipergunakan sebagai sarana pendukung tugas-tugas Ketahanan Negara dibebaskan dari 
    pengenaan PPN, dengan alasan bahwa seluruh proses pemakaian atas komunikasi radio untuk POLRI 
    prinsipnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (stabilitas).

2.  Pasal 25 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa 
    Pembebasan Bea Masuk diberikan atas Impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer 
    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

3.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas impor Barang Kena Pajak. Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pajak juga 
    dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai.

4.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur bahwa atas 
    impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

5.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu (BKP Tertentu) dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (JKP Tertentu) 
    Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 mengatur jenis BKP Tertentu yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun alat komunikasi radio tidak termasuk 
    dalam jenis BKP Tertentu tersebut.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari 
    Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; dan
    c.  Pasal 2 ayat (3) huruf k, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain adalah perlengkapan militer 
        termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor 
    Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan 
    Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan 
    Kemanan Negara, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkutan Bersenjata 
        Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang 
        diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan 
        kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung 
        yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan 
        operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;
    b.  Pasal 2, bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        diberikan pembebasan bea masuk;
    c.  Pasal 3 ayat (2), bahwa untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
        permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis 
        sebagaimana contoh pada Lampiran II yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut 
        dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
        1)  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal 
            barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
        2)  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang 
            dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
    d.  Lampiran I angka II butir 2, bahwa Komunikasi dan Navigasi seperti Jamming Directing 
        Finder, Tranceiver, Repeater, Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph, Peralatan Navigasi dan 
        Alat Komunikasi Khusus merupakan alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian 
        alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI.

8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah 
    Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor Dan Melaporkan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran Dan Pelaporannya, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena 
        Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang.

9.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 8, dan dengan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas impor alat komunikasi radio oleh PT ABC tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang:
        1)  Alat komunikasi radio tersebut merupakan alat pendukung yang dipergunakan untuk 
            pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI 
            yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, sebagaimana dimaksud dalam butir 7 
            huruf d diatas; dan
        2)  PT ABC dapat menunjukkan kontrak atau perjanjian kerjasama dengan ABRI yang 
            disertai/dilampiri suatu pernyataan tertulis dari ABRI yang menyatakan bahwa 
            barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI, sebagaimana dimaksud 
            dalam butir 7 huruf c di atas.
    b.  Atas penyerahan alat komunikasi radio oleh PT ABC kepada POLRI yang dipergunakan 
        sebagai peralatan tugas ketahanan negara, tidak termasuk dalam jenis BKP Tertentu yang 
        atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian atas penyerahan alat 
        komunikasi radio tersebut terutang PPN dan Bendaharawan POLRI sebagai Pemungut PPN 
        wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH