DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 767/PJ.3/1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KONTRAK GARUDA ENGINE TEST FACILITY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 20 Pebruari 1986 Nomor : XXX perihal Pajak Pertambahan Nilai untuk Kontrak Garuda Engine Test Facility, Cengkareng dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 ditegaskan bahwa Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas pemasukan barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas Impor Barang Kena Pajak untuk proyek Pemerintah yang dananya berasal dari bantuan/pinjaman luar negeri, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN tidak dipungut), tetapi bila sumber dananya tidak berasal dari bantuan/pinjaman luar negeri Pajak Pertambahan Nilainya tetap harus dibayar. 2. Dalam Pasal 1 ke-6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985 (sebagaimana dicantumkan dalam surat Departemen Perhubungan tanggal 27 Juli 1985 Nomor : A675/PL.101/Sek Jen yang foto copynya Saudara lampirkan pada surat Saudara) ditegaskan bahwa mesin, peralatan, perangkat lunak dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri dan impor oleh badan usaha milik negara (BUMN) tertentu yang berusaha di bidang industri yang bersifat strategis, PPN-nya ditanggung Pemerintah. Dari penegasan di atas jelas kiranya bahwa yang tidak terhutang PPN adalah impor Barang Kena Pajak tertentu yang dilakukan oleh BUMN tertentu yang berusaha di bidang Industri yang bersifat strategis sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1983 tanggal 15 Nopember 1983 tentang pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 59/1983 tersebut di atas tidak tercantum nama Garuda Indonesia. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka atas kontrak tersebut pada pokok surat ini, (sepanjang tidak memenuhi syarat termaksud pada butir 1 dan 2 di atas) tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (Kontraktor) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD