DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 763/PJ.312/2003 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PPh DAN PPN ATAS YAYASAN ABC YANG MENERBITKAN BUKU-BUKU, KASET DAN VCD KEAGAMAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 April 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Yayasan ABC adalah yayasan yang kegiatan utamanya bergerak dalam bidang keagamaan, tidak mencari keuntungan (dunia bisnis). Yayasan ingin mengembangkan ajaran keagamaan dalam bentuk buku-buku, kaset, dan VCD keagamaan. Untuk menutup biaya yang dikeluarkan, yayasan menjual barang-barang tersebut kepada lingkungan keagamaan dan masyarakat umum yang memerlukannya. Modal awal yayasan untuk kegiatannya berasal dari sumbangan kotak dana umat; b. Saudara mohon penegasan mengenai: 1) Apabila yayasan mendapat keuntungan atas jual beli tersebut, apakah dikenakan PPh Pasal 25, meskipun keuntungannya akan digunakan untuk keperluan yayasan ABC yaitu untuk kegiatan kerohanian dan tidak ada pembagian keuntungan? 2) Apakah yayasan harus memungut PPN atas penjualan tersebut, atau perlukah mengajukan surat pembebasan PPN atas kegiatan tersebut? 2. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain badan. Dalam pengertian badan termasuk juga yayasan atau organisasi yang sejenis. b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan dan Organisasi yang Sejenis antara lain ditegaskan bahwa: 1) Butir 2, penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan merupakan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak. Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain adalah: a) bantuan atau sumbangan; b) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994; sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan. 2) Butir 3, penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain adalah: a) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa; b) bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya; c) keuntungan dari pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah; d) pembagian keuntungan dari kerja sama usaha. 3. Pajak Pertambahan Nilai a. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Berdasarkan Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. c. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). d. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. e. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-84/PJ./2002, antara lain diatur bahwa: 1) Pasal 1 angka 1, produk rekaman suara adalah kaset, compact disc, dan video compact disc, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar; 2) Pasal 3, atas penyerahan produk rekaman suara lainnya selain produk rekaman suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, seperti Kaset, Video Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai. f. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya, diatur antara lain bahwa: 1) Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan produk rekaman gambar adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, selain produk rekaman gambar yang berisi: a) lagu beserta tayangan gambar (karaoke); b) tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama; c) software program komputer. 2) Pasal 3, atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar, seperti Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan software program komputer, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Pajak Penghasilan 1) Atas penerimaan bantuan/sumbangan yang berasal dari kotak dana umat tidak terutang Pajak Penghasilan; 2) Atas penghasilan lainnya termasuk keuntungan dari hasil penjualan buku-buku, kaset, dan VCD keagamaan, merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. b. Pajak Pertambahan Nilai 1) Atas penyerahan buku-buku pelajaran keagamaan oleh Yayasan ABC kepada lingkungan keagamaan dan kalangan umum sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3.d. di atas, dibebaskan dari pengenaan PPN; 2) Atas penyerahan kaset dan VCD keagamaan oleh Yayasan ABC kepada lingkungan keagamaan dan kalangan umum, terutang PPN sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai; 3) Yayasan ABC wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN yang terutang atas penyerahan buku-buku pelajaran keagamaan, kaset, dan VCD keagamaan apabila peredaran usaha bruto selama satu tahun buku melebihi Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO