DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 761/PJ.51/1992 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN TEPUNG IKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Februari 1992 perihal tersebut di atas, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, Tepung ikan adalah Barang Kena Pajak karena pembuatannya dilakukan melalui proses pengolahan (pabrikasi). Oleh karena itu apabila PT. XYZ dalam lingkungan usaha dan pekerjaannya selain sebagai pedagang tepung ikan juga menghasilkan (memproduksi) tepung ikan, maka PT. XYZ termasuk pengusaha Pabrikan yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Pabrikan apabila omzet setahun lebih dari Rp. 60 juta sebelum tanggal 1 Januari 1992. 2. Namun demikian sesuai dengan Pasal 2 Keppres 18 TAHUN 1986 apabila Tepung Ikan dimaksudkan untuk dijadikan makanan ternak, PPN yang terutang atas penyerahan tepung ikan sebagai makanan ternak atau bahan baku makanan ternak, Ditanggung oleh Pemerintah. 3. Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, berdasarkan Pasal 2 Keppres No. 18 Tahun 1986 tersebut dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, PT. XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP di Kantor Pajak Setempat. 4. Pada saat penyerahan Barang Kena Pajak PT. XYZ dianjurkan mengajukan permohonan Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak dan membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga), dengan perincian sebagai berikut : - lembar ke-1 : diserahkan kepada Pembeli; - lembar ke-2 : diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak; - lembar ke-3 : untuk Arsip. dengan dibubuhi cap PPN ditanggung Pemerintah eks Keppres 18 TAHUN 1986. Pajak Masukan atas perolehan bahan baku, bahan pembantu serta Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak apapun yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.