DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Maret 1994   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 760/PJ.52/1994

                            TENTANG

             PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BAHAN BAKU ASAL IMPOR 
                   YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Ketentuan tentang penangguhan pembayaran PPN atas bahan baku asal impor yang digunakan dalam 
    pembuatan komoditi ekspor terakhir diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    554/KMK.01/1992 tanggal 1 Juni 1992 yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    485/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986.

2.  Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dimaksud diberikan kepada Produsen Eksportir yang 
    mendapat persetujuan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, serta menyerahkan 
    jaminan bank/surety bond/SSB sebesar nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM atas 
    impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut kepada BAPEKSTA Keuangan.

3.  Karena fasilitas penangguhan tersebut dikaitkan dengan masalah ekspor, dan kewenangannya berada 
    ditangan BAPEKSTA Keuangan, dengan ini kami sarankan agar Saudara menghubungi Instansi yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd.

SUNARIA TADJUDIN