DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 75/PJ.75/2006

                             TENTANG

                    PENDATAAN PEJABAT JURU SITA PAJAK NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pendataan pejabat Juru Sita Pajak Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini 
Saudara diminta untuk mengirimkan ke Direktorat PPPP data pejabat Juru Sita Pajak Negara yang ada di 
kantor Saudara (KANWIL/KPP/KP PBB) pada periode 02 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005, baik kepala seksi,
koordinator pelaksanaan maupun pelaksana.

Disamping itu, Saudara juga diminta menyampaikan data Kepala KP4 yang berstatus sebagai Juru Sita Pajak 
Negara aktif membantu kegiatan penagihan yang Saudara lakukan selama periode 01 Januari 2005 s/d 31 
Desember 2005, Data tersebut dibuat sesuai format terlampir dan disampaikan paling lambat tanggal 22 Mei 
2006. Penyampaian data dilakukan melalui faksimili nomor 021-52964484 atau melalui alamat E-MAIL 
[email protected].

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur P4,

ttd.

Jupri Bandang
NIP 060041891