DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 75/PJ.322/2004

                            TENTANG

                     PENERAPAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Januari 2004 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan:
    a.  Saudara menerima surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong nomor XXX tanggal 
        4 September 2003 mengenai Omset PPN dan PPh Tahun 2002 yang meminta penjelasan 
        mengenai perbedaan omset PPh dengan omset PPN sebesar Rp. 36.954.127,00.
    b.  Saudara telah menjelaskan secara langsung serta secara tertulis dengan surat tertanggal 
        11 September 2003 bahwa perbedaan tersebut adalah jasa giro dan selisih kurs. Namun 
        demikian Saudara menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN dan PPn BM nomor 
        XXX tanggal 4 November 2003.
    c.  Saudara mohon agar SKPKB PPN tersebut dicabut dan dibatalkan karena salah menerapkan 
        UU.

2.  Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, ditetapkan bahwa:
    a.  Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak 
        atas suatu (antara lain) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
    b.  Ayat (2), keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan 
        jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi 
        menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
    c.  Ayat (3), keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, 
        tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila 
        Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena 
        keadaan di luar kekuasaannya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 diatas, 
    dengan ini diberitahukan bahwa atas keberatan Saudara terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang 
    Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor XXX tersebut, Saudara dapat mengajukan keberatan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut 
    perhitungan Saudara dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO