DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1996      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 75/PJ.311/1996

                            TENTANG

                       PEMBEBASAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan, bahwa berkenaan dengan adanya pembebasan tanah dan 
    bangunan milik Sdr. XYZ  yang terkena perluasan Museum Nasional, Saudara meneruskan 
    permohonan Sdr. XYZ tentang pembebasan pembayaran PPh atas pengalihan atas tanah dan 
    bangunan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, walaupun 
    telah dijelaskan kepada pemilik tanah dan bangunan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
    dikenakan pembayaran atau pemungutan PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai bruto pengalihan 
    hak tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 
    1994 disebutkan antara lain bahwa :

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas 
    tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut antara lain berupa penjualan, tukar menukar, 
    pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan 
    pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan 
    khusus.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 yang menyebutkan, 
    bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat 
    (1) adalah sebesar 5 (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau 
    bangunan.

4.  Bahwa terhadap penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Sdr. XYZ atas pengalihan hak atas 
    tanah dan bangunan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pengecualian dari kewajiban 
    pembayaran dan pemungutan seperti yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 
    Tahun 1994.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Sdr. XYZ atas pembebasan tanah dan bangunan yang 
    terkena perluasan Museum Nasional tetap dikenakan pemungutan PPh sebesar 5% (lima persen) dari 
    nilai bruto pengalihan hak tersebut dan bersifat final.

    Dengan demikian permohonan dari Sdr. XYZ tersebut tidak dapat diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION