DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 755/PJ.53/2002 TENTANG SAAT DIMULAINYA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN JALAN TOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, jasa yang diserahkan oleh Pengusaha Pengelola Jalan Tol kepada Pengguna Jalan Tol tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas jasa penyediaan jalan tol terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol yang selama ini belum dikenakan. 2. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol tersebut, kami telah menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Penyediaan Jalan Tol (foto kopi terlampir). Dalam Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol sebesar 10% (sepuluh persen) yang akan dibayar oleh pengguna jalan tol dihitung inklusif dalam tarif jalan tol dan saat dimulainya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut bersamaan dengan saat kenaikan tarif jalan tol secara serentak terhadap seluruh Pengelola jalan tol. 3. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kiranya Bapak berkenan memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam rencana penyesuaian tarif jalan tol sehingga tarif jalan tol yang dibayar oleh Pengguna jasa jalan tol nantinya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Hal dimaksud dengan pertimbangan untuk memudahkan pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO