DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 November 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 754/PJ.12/1984

                            TENTANG

                         PEMERIKSAAN OLEH BPKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara No.XXX tanggal 2 Oktober 1984 mengenai perihal tersebut pada pokok surat ini,
saya beritahukan bahwa :

Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK wajib memperoleh bantuan dari Saudara agar supaya 
pemeriksaan itu dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Namun  berhubung dengan adanya Rahasia Jabatan 
yang harus Saudara jaga dengan sungguh-sungguh sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka saya minta Saudara memperhatikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam hal pemeriksaan (dari BPKP) yang sedang melaksanakan tugas pada Kantor Saudara 
    menginginkan untuk memeriksa Berkas Wajib Pajak dan atau dokumen lain yang didalamnya 
    mengandung hal-hal yang berkenaan dengan kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Undang-
    undang No. 6 TAHUN 1983, maka harus dipenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 34 ayat (3) 
    Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tersebut sebagai berikut :
    1.a.    Pemeriksa harus diperlihatkan surat ijin dari Menteri Keuangan bahwa dirinya telah di ijinkan 
        untuk memeriksa hal-hal yang berkenaan dengan kerahasiaan wajib pajak.
    1.b.    Ada surat perintah dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak 
        setempat untuk memberikan keterangan, memperlihatkan Berkas dan atau dokumen Wajib 
        Pajak yang dikehendaki.
    Surat perintah tersebut menyebutkan nama wajib pajak dan nama pemeriksa yang bersangkutan.

2.  Jika persyaratan tersebut pada angka 1.a dan 1.b belum dapat dipenuhi maka sambil menunggu 
    dipenuhinya persyaratan tersebut, pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-
    dokumen yang tidak mengandung kerahasiaan Wajib Pajak seperti :
    a.  Bagan NPWP.
    b.  Buku register Wajib Pajak.
    Adapun kartu-kartu dan dokumen yang memuat jumlah penetapan pajak dan atau data lain dari Wajib 
    Pajak adalah termasuk sebagai dokumen yang mengandung kerahasiaan Wajib Pajak.

    Dengan demikian jika sekiranya pemeriksa menganggap cukup pemeriksaannya dilakukan terhadap 
    Bagan NPWP dan buku register Wajib Pajak, maka tidak diperlukan adanya ijin dari Menteri Keuangan 
    dimaksud.

3.  Seandainya pemeriksa telah terlanjur memeriksa hal-hal yang mengandung kerahasiaan maka :
    3.a.    Diminta supaya Saudara mohon kepada pemeriksa untuk menghentikan pemeriksaan itu 
        untuk sementara, dan dapat diteruskan lagi setelah persyaratan tersebut dapat dipenuhi.
    3.b.    Adapun kerahasiaan yang telah terlanjur diperiksa supaya dibuatkan berita acaranya.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd 

Drs. SALAMUN A.T.