DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 752/PJ.532/2002

                            TENTANG

       PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN SECARA BERSAMA (SINDIKASI) KEPADA NASABAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dan lampirannya dikemukakan antara lain :   
   a.  PT. ASF bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company) dan    
        telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1093/KMK.03/1989 tanggal 26 September 1989 jo. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992.

   b.  PT. ASF melakukan kerjasama dengan Bank lokal (Bank) dan Lembaga Keuangan Bukan 
        Bank (PT) untuk memberikan fasilitas pembiayaan secara bersama (Sindikasi) kepada 
        nasabah pembeli kendaraan bermotor (Nasabah) dengan komposisi yang dapat berubah-
        ubah sesuai dengan kemampuan masing-masing dan dalam pembukuan dicatat sesuai 
        dengan porsi yang dibiayakan.

   c.  PT. ASF mendapat penghasilan bunga yang lebih tinggi dari bunga yang menjadi porsi Bank 
        atau PT atas pendapatan bunga yang diperoleh dari perjanjian kredit antara ASF, Bank atau 
        PT dan Nasabah, sebagai kompensasi biaya operasional yang dikeluarkan oleh PT. ASF.

   d.  Perlakuan atas seluruh kegiatan di atas adalah sama, baik atas pembiayaan yang 
        menggunakan dana sendiri maupun pembiayaan yang menggunakan dana dari Bank atau 
        PT, yaitu Saudara menerima penghasilan bunga dari pembiayaan konsumen, sedangkan 
        disisi lain, Saudara harus mengeluarkan biaya bunga atas pinjaman dari Bank atau PT untuk 
        membiayai sebagian atau seluruh dana yang digunakan oleh nasabah.

   e.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan penegasan atas :
      1)  Penghasilan berupa bunga yang diterima dari perjanjian sindikasi tersebut di atas 
            tidak terutang PPN.
      2)  Biaya penghapusan sisa utang untuk keseluruhan unit yang dibiayai merupakan 
            biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto dalam 
            menghitung Penghasilan Kena Pajak. 

2.  Pajak Pertambahan Nilai 
   2.1.    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
      a.  Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Dalam penjelasannya 
            disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-
            syarat sebagai berikut :
         1)  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
         2)  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
         3)  Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
      b.  Pasal 4A ayat (3) huruf d, Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna 
            usaha dengan hak opsi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

   2.2.    Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
      a.  Pasal 5 huruf d, Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang 
            perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
      b.  Pasal 8 huruf a, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna 
            usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi Jasa 
            perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang    
            Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
            undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan 
            barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan 
            suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

   2.3.    Pasal 6 huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa usaha Bank Umum 
        meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan 
        Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    
   2.4.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa 
        Usaha jasa pembiayaan konsumen yang diserahkan oleh PT. ASF kepada nasabah pembeli 
        kendaraan bermotor termasuk jenis jasa di bidang perbankan. Sehingga dengan demikian 
        atas penghasilan berupa bunga diterima oleh PT. ASF dari nasabah tersebut tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai. 

3.  Pajak Penghasilan
   3.1.    Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak 
        Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
        2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
        tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

      Huruf a     : 
        Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

      Huruf h     : 
        Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
      a.  Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
        b.  Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat 
            Jenderal Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai 
            penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang   
            bersangkutan;   
        c.  Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus; dan
        d.  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada 
            Direktorat Jenderal Pajak.
    
   3.2.    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 
        2001 tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, antara lain diatur 
        hal-hal sebagai berikut :   
      a.  Pasal 4, yang dimaksud dengan penerbitan umum atau khusus adalah :
         -   Penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang 
                berskala nasional; atau 
         -   Penerbitan khusus Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan 
                Bank-bank Swasta Nasional (PERBANAS); atau
         -   Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.    

      b.  Pasal 5 ayat (1), kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak 
            dapat ditagih dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
            terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang 
            bersangkutan (sebagai lampiran).

   3.3.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa, 
        sepanjang dalam perjanjian kredit sindikasi dengan nasabah atau dalam perjanjian tersendiri 
        antara PT. ASF, bank dan lembaga keuangan bukan bank tercantum ketentuan mengenai 
        kewajiban/tanggung jawab PT. ASF terhadap pelunasan dan resiko penghapusan sisa utang 
        manakala nasabah tidak membayar utangnya, maka penghapusan sisa utang (piutang tak 
        tertagih) tersebut merupakan bagian dari biaya/kerugian PT. ASF dalam rangka kegiatan 
        mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun untuk dapat dikurangkan dari 
        penghasilan bruto, harus memenuhi keempat persyaratan yang telah ditetapkan dalam 
        Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur lebih Ianjut dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 sebagaimana butir 
        3.1. dan 3.2. diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375