DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 752/PJ.532/2002 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN SECARA BERSAMA (SINDIKASI) KEPADA NASABAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dan lampirannya dikemukakan antara lain :  a. PT. ASF bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company) dan telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1093/KMK.03/1989 tanggal 26 September 1989 jo. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992.  b. PT. ASF melakukan kerjasama dengan Bank lokal (Bank) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (PT) untuk memberikan fasilitas pembiayaan secara bersama (Sindikasi) kepada nasabah pembeli kendaraan bermotor (Nasabah) dengan komposisi yang dapat berubah- ubah sesuai dengan kemampuan masing-masing dan dalam pembukuan dicatat sesuai dengan porsi yang dibiayakan.  c. PT. ASF mendapat penghasilan bunga yang lebih tinggi dari bunga yang menjadi porsi Bank atau PT atas pendapatan bunga yang diperoleh dari perjanjian kredit antara ASF, Bank atau PT dan Nasabah, sebagai kompensasi biaya operasional yang dikeluarkan oleh PT. ASF.  d. Perlakuan atas seluruh kegiatan di atas adalah sama, baik atas pembiayaan yang menggunakan dana sendiri maupun pembiayaan yang menggunakan dana dari Bank atau PT, yaitu Saudara menerima penghasilan bunga dari pembiayaan konsumen, sedangkan disisi lain, Saudara harus mengeluarkan biaya bunga atas pinjaman dari Bank atau PT untuk membiayai sebagian atau seluruh dana yang digunakan oleh nasabah.  e. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan penegasan atas :   1) Penghasilan berupa bunga yang diterima dari perjanjian sindikasi tersebut di atas tidak terutang PPN.   2) Biaya penghapusan sisa utang untuk keseluruhan unit yang dibiayai merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. 2. Pajak Pertambahan Nilai  2.1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :   a. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :    1) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,    2) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan    3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.   b. Pasal 4A ayat (3) huruf d, Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.  2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :   a. Pasal 5 huruf d, Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.   b. Pasal 8 huruf a, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.  2.3. Pasal 6 huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa usaha Bank Umum meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.  2.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa Usaha jasa pembiayaan konsumen yang diserahkan oleh PT. ASF kepada nasabah pembeli kendaraan bermotor termasuk jenis jasa di bidang perbankan. Sehingga dengan demikian atas penghasilan berupa bunga diterima oleh PT. ASF dari nasabah tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pajak Penghasilan  3.1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :   Huruf a : Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.   Huruf h : Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :   a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; c. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus; dan d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.  3.2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :   a. Pasal 4, yang dimaksud dengan penerbitan umum atau khusus adalah :    - Penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau    - Penerbitan khusus Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-bank Swasta Nasional (PERBANAS); atau    - Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.   b. Pasal 5 ayat (1), kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran).  3.3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa, sepanjang dalam perjanjian kredit sindikasi dengan nasabah atau dalam perjanjian tersendiri antara PT. ASF, bank dan lembaga keuangan bukan bank tercantum ketentuan mengenai kewajiban/tanggung jawab PT. ASF terhadap pelunasan dan resiko penghapusan sisa utang manakala nasabah tidak membayar utangnya, maka penghapusan sisa utang (piutang tak tertagih) tersebut merupakan bagian dari biaya/kerugian PT. ASF dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, harus memenuhi keempat persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur lebih Ianjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 sebagaimana butir 3.1. dan 3.2. diatas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd Hadi Poernomo NIP 060027375