DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 74/PJ.42/2006

                             TENTANG

        PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN AKTIVA, 
                 RUGI SELISIH KURS DAN PENYUSUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 18 Juli 2005 perihal Mohon Pembebasan PPh Atas 
Penjualan Aktiva, Rugi Selisih Kurs Dan Pembebanan Penyusutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC bergerak dalam bidang usaha persewaan gedung yang beroperasi sejak tahun 1995 
        PT ABC mengalami kerugian yang antara lain disebabkan oleh selisih kurs atas pinjaman/
        utang kepada bank dan lembaga pembiayaan dalam mata uang asing.
    b.  Untuk memenuhi kewajiban pada pihak lain tersebut, PT ABC akan mengalihkan aktiva berupa 
        tanah dan bangunan yang dimiliki.
    c.  Saudara mohon :
        1.  Pajak Penghasilan atas penjualan/pengalihan aktiva berupa tanah dan bangunan 
            tersebut dapat dibebaskan.
        2.  Apakah biaya-biaya yang selama ini dibebankan sebagai biaya perusahaan (terkait 
            dengan penghasilan yang kenakan pajak yang bersifat final) termasuk kerugian selisih 
            kurs dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
        3.  Sehubungan dengan huruf c.1, untuk menghitung keuntungan/kerugian atas penjualan 
            aktiva tetap, yang diperhitungkan sebagai biaya apakah nilai buku aktiva atau harga 
            perolehan aktiva?

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta 
    merupakan Objek Pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan kerugian karena penjualan 
    atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, 
    keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui 
    berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas. 
    Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), 
    pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan 
    mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs 
    tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan/
    kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau 
    kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

4.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana tetah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong 
    atau dibayar sendiri atas penghasilan dan persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% 
    (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

5.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang
    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
    pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena 
    Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk 
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak dan 
    penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

6.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999, besarnya Pajak Penghasilan yang 
    wajib dibayar oleh badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dan pengalihan hak atas 
    tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas 
    tanah dan/atau bangunan.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebelumnya tidak dimaksudkan 
        untuk dijual yang dilakukan oleh PT ABC, wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima 
        persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, yang merupakan pembayaran angsuran PPh Pasal 
        25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 
        yang bersangkutan;
    b.  Biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan sewa yang telah dikenakan pajak bersifat final 
        tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan tidak dapat 
        dikompensasikan ke tahun berikutnya. Sedangkan perlakuan perpajakan atas keuntungan 
        atau kerugian selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing bagi Wajib Pajak 
        yang penghasilannya dikenakan PPh final adalah :
        b.1.    Atas laba/rugi kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/
            perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut 
            pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
        b.2.    Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada 
            akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan 
            umum.
        b.3.    Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk
            mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh 
            final, tidak diakui sebagai biaya.
        Kerugian selisih kurs yang dialami oleh PT ABC yang masuk dalam kategori huruf b.1. dan 
        huruf b.2. dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.
    c.  Pada dasarnya pengenaan PPh final dalam sewa tanah dan atau bangunan telah
        memperhitungkan biaya-biaya termasuk biaya penyusutan. Oleh karena itu untuk menghitung 
        keuntungan atau kerugian yang diperoleh PT ABC dan pengalihan hak atas tanah dan atau 
        bangunan yang sebelumnya dipergunakan untuk disewakan, harus menggunakan nilai buku 
        tanah dan atau bangunan yang telah disusutkan secara fiskal.

Demikian harap maklum.



Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.