DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  19 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 748/PJ.53/1996

                            TENTANG

                  PPN BAGI PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur PT XYZ Nomor XXX tanggal 16 Januari 1996, perihal 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1.  Pialang (broker) asuransi terutang PPN sejak 11 Februari 1992 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 (SERI PPN-183).
2.  Pialang (broker reasuransi terutang PPN sejak 1 November 1995, berdasarkan surat penegasan kami 
    kepada Dewan Pengurus Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nomor XXX tanggal 10 November 1995.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO