DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 748/PJ.52/2002

                            TENTANG

             DASAR PENGENAAN PAJAK PENYERAHAN ALAT-ALAT BERAT BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ........... tanggal 11 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT UT Tbk selain menjual alat berat 
    baru juga menjual alat berat bekas pakai maupun rekondisi. Selanjutnya Saudara mohon penjelasan 
    mengenai hal-hal sebagai berikut :
   a.  apakah alat berat bekas termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor bekas 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.
   b.  apakah PPN Masukan atas penyerahan alat berat bekas kepada pelanggan dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak 10% dari harga jual dapat dikreditkan. 

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut :
   a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
   b.  Pasal 16 D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
        diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat peroIehannya 
        dapat dikreditkan. 

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 238/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, diatur antara lain sebagai berikut: 
   a.  Pasal 1, bahwa Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan baik beroda dua atau lebih 
        yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki 
        nomor polisi.
   b.  Pasal 3, bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor 
        Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
   a.  Alat berat bekas sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak termasuk dalam 
        pengertian Kendaraan Bermotor Bekas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP - 238/PJ./2002, sehingga atas penyerahan alat berat bekas 
        tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
   b.  Pajak Masukan atas perolehan alat-alat berat bekas tersebut dapat dikreditkan, sepanjang 
        memenuhi ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249