DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 746/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS KOPI BIJI KERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 1995, perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya. 2. Buah kopi yang dikeringkan dan dibuang kulitnya kemudian menjadi biji kopi kering sudah merupakan Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya, oleh karena itu atas penyerahan biji kopi kering terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO