DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 November 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 741/PJ.51/2006 TENTANG PERLAKUAN PAJAK MASUKAN YANG TERKAIT DENGAN PENYERAHAN YANG DIBEBASKAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 September 2006 Hal Permohonan Penjelasan dan Pembebasan Atas Pajak Masukan PT. LK, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas pada intinya Saudara menyampaikan bahwa : a. PT. LK adalah Perusahaan yang menyuplai listrik ke PT.PLN (persero) wilayah Bangka Belitung b. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, atas penyerahan listrik tersebut di atas dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan pajak masukan dan permohonan pembebasan PPN atas pembelian bahan baku yang terkait dengan proses produk listrik tersebut di atas. 2. Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 antara lain diatur bahwa : a. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa: a. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan fasilitas untuk perolehan Barang Kena Pajak berupa Bahan Baku yang terkait dengan proses produksi listrik yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR, ttd. ICHWAN FACHRUDDIN NIP 060044568