DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 73/PJ.533/2001 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan tentang pengenaan Bea Meterai atas faktur penjualan (invoice). 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur hal-hal sebagai berikut : 2.1. Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai. 2.2. Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). 2.3. Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Faktur penjualan (invoice) tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan sebagai tanda bukti penerimaan uang. 3.2. Dalam hal Faktur Penjualan (invoice) digunakan juga sebagai tanda bukti penerimaan uang, maka atas faktur penjualan (invoice) tersebut dikenakan Bea Meterai dengan batasan harga nominal sebagai berikut : - Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai. - Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). - Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Plh. Direktur PPN dan PTLL ttd. Winarto Suhendro NIP 060055191 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan