DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 73/PJ.32/1987 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN BUKAN SUBYEK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 Desember 1986 yang dilampiri dengan surat dari : 1. PT. XYZ 2. PT. ABC perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat kedua perusahaan tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh PT. ABC dan PT. XYZ adalah melakukan pembelian barang seperti mobil, sepeda motor, alat-alat berat dan lain sebagainya secara tunai dan dijual kembali dengan kredit. Pembelian barang-barang tersebut sebagian besar dilakukan dari PT. PQR INC, PT. STU dan PT. DEF. Dengan demikian kegiatan usaha dari PT. ABC dan PT. XYZ melakukan kegiatan dalam lajur usaha yang sama dengan perusahaan yang menjual barang tersebut. 2. Dari data-data yang Saudara berikan ternyata Pemegang Saham PT. ABC terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------------------ Bagian ------------------------------------------------------------------------------------------ a. PT. PQR, INC, 40% b. PT. STU 36 2/3% c. PT. DEF 6 2/3% d. PT. JKL 1 2/3% e. PT. MNO 10% f. PT. OPQ 5% ------------------------------------------------------------------------------------------ TOTAL 100 % ------------------------------------------------------------------------------------------ Sedangkan pemegang saham PT. XYZ adalah : a. PT. ABC 55% b. PT. GHI 45% Berdasarkan fakta tersebut ternyata ada hubungan istimewa antara PT. ABC dan PT. XYZ dengan perusahaan-perusahaan tersebut di atas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN 1984. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) ke-3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC dan PT. XYZ sepanjang Barang Kena Pajak tersebut dibeli dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan PT. ABC dan PT. XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Karenanya PT. ABC dan PT. XYZ wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Dapat ditambahkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dibeli dari perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan PT. ABC dan PT. XYZ tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Oleh karena barang yang dijual oleh PT. ABC dan PT. XYZ secara kredit dan ditambah dengan bunga 1 1/4% setiap bulan maka sebagai dasar perhitungan PPN adalah harga jual tunai sebelum diperhitungkan bunga angsuran, sepanjang perhitungan bunga tidak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual. (Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan SE Direktur Jenderal Pajak No. : SE-31/PJ.3/1986 tanggal 16 April 1986). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD