DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1987 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 735/PJ.32/1987

                            TENTANG

                PPN ATAS KEGIATAN DATA ENTRY KEDALAM PITA MAGNETIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Maret 1987 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 8 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, jasa yang terhutang PPN adalah jasa yang dilakukan oleh 
    pemborong atau Kontraktor bangunan atau barang tidak bergerak lainnya.

2.  Kegiatan yang Saudara lakukan dalam bidang pemberian jasa untuk memasukkan data perusahaan 
    (data pembukuan) kedalam pita magnetik dengan menggunakan komputer. (Data Entry), sehingga 
    dapat disusun laporan keuangan, bukan merupakan Jasa Kena Pajak menurut pengertian perundang-
    undangan PPN 1984 sebagaimana dijelaskan dalam butir 1 diatas.
    Dengan demikian maka kegiatan memasukkan data penjualan tiket Garuda dalam pita magnetik 
    tersebut tidak terhutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD