DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 731/PJ.52/2001

                             TENTANG

             KEWAJIBAN SEBAGAI PKP DALAM MEMUNGUT PPN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN
     DENGAN PIHAK PTPN DENGAN BERPEDOMAN PADA UU NO. 18 TAHUN 2000 TANGGAL 2 AGUSTUS 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 9 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami kemukakan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat Saudara tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      Saudara telah menerima surat kami Nomor : S-493/PJ.52/2001 tanggal 24 April 2001 dan 
        Saudara tidak sependapat dengan butir 4 huruf a yang menyatakan bahwa apabila Saudara 
        melakukan transaksi/penyerahan pupuk kepada perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-
        badan Tertentu (Pemungut PPN), maka PPN terutang atas penyerahan pupuk tersebut wajib 
        dipungut oleh pihak perusahaan PTPN atau Badan-badan Tertentu tersebut.     
        b.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000; 548/KMK.04/2000; 
        549/KMK.04/2000 masing-masing tertanggal 22 Desember 2000 Saudara berpendapat bahwa
        perusahaan perkebunan negara (PTPN) atau BUMN tidak mempunyai hak istimewa (dualisme)
        untuk memungut/menyetor PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP yang diberikan 
        kepada perusahaan perkebunan negara (PTPN) atau BUMN tersebut.     
        c.      Untuk itu Saudara mengambil kesimpulan bahwa perusahaan Saudara berhak/dibenarkan oleh
        Undang-undang untuk memungut/menyetor PPN atas penyerahan BKP/JKP yang Saudara 
        laksanakan kepada Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara (PTPN).     

2.      a.      Berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  menyatakan 
        bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang
        ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut. inenyetor, dan melaporkan pajak yang 
        terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan 
        atau penyerahan Jasa Pajak (JKP) kepada bendaharawan Pemerintah. badan, atau instansi 
        Pemerintah tersebut.     
        b.      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000  
        tanggal 22 Desember 2000 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan 
        Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN 
        dan PPn BM menyatakan bahwa :     
                (1)         Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah 
            baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan 
            Kontrak Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik
            Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut PPN.     
                (2)         Pemungut PPN sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas yang melakukan 
            pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak 
            (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut. menyetor, dan melaporkan 
            PPN dan PPn BM yang terutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau 
            JKP.     
        c.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        549/KMK.04/2000  tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan. Penyetoran, 
        dan Pelaporan PPN dan PPn BM oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut PPN menyatakan 
        bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Badan-badan Tertentu dalam hal pembayaran yang
        maksimal Rp. 1.000.000,- dan tidak terpecah-pecah. PPN dan PPn BM dipungut oleh PKP 
        rekanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas ditegaskan bahwa :     
        a.      Kesimpulan Saudara yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-
        badan Tertentu (Pemungut PPN) tidak mempunyai hak untuk memungut/menyetor PPN yang 
        terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dengan PKP rekanannya adalah tidak sesuai 
        dengan ketentuan tersebut di atas yakni Badan-badan Tertentu ditetapkan oleh Undang-undang 
        dan Keputusan Menteri Keuangan untuk memungut/menyetor PPN yang terutang atas transaksi 
        penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanannya. Dengan kata lain perusahaan Saudara tidak 
        dibenarkan oleh Undang-undang untuk memungut/menyetor PPN atas penyerahan BKP/JKP 
        yang Saudara laksanakan kepada perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-badan Tertentu 
        (Pemungut PPN), kecuali terhadap pembayaran yang maksimal R-p. 1.000.000,- dan tidak 
        terpecah-pecah, Saudara wajib memungut PPN dan PPn BM yang terutang sesuai ketentuan 
        yang berlaku.     
        b.      Bilamana Saudara melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain selain 
        perusahaan perkebunan PTPN atau Badan-Badan Tertentu (Pemungut PPN), maka Saudara 
        berkewajiban untuk memungut PPN terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan