DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 730/PJ.53/2005 TENTANG PEMBATALAN KEPMEN KEUANGAN NOMOR 527/KMK.03/2003 TANGGAL 4 DESEMBER 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI Nomor XXX tanggal 14 Maret 2005 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, hal sebagaimana dimaksud dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Menurut Saudara Pasal 1 angka 1 dan angka 4, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan atau tidak sejalan dengan dan Pasal 3 ayat (1) KMK Nomor 527/KMK.03/2003. b. Kenaikan harga BBM yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Maret 2005 dan dampak kenaikan komponen, sedangkan tarif angkutan barang dari/ke pelabuhan tanjung perak sukar untuk dinaikkan karena menurunnya volume ekspor/impor, sehingga yang terjadi dilapangan justru pemberian diskon. Oleh karena itu, pemberlakuan PPN jasa di bidang Angkutan Umum di darat dan di air akan memberatkan beban Pengusaha Angkutan Umum di darat dan di air. c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut dan demi terbentuknya kerjasama yang baik dalam membuat suatu kebijakan, khususnya antara Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan selaku pembantu Presiden Saudara mengharapkan Menteri Keuangan mengkaji ulang Surat Menteri Perhubungan Nomor XXX tanggal 19 Desember 2002 dengan jalan tidak menarik kewenangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 370/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 ketingkat Menteri Keuangan, namun seyogyanya KMK Nomor 527/KMK.03/2003 bermaterikan pembatalan KEP Nomor 370/PJ./2002. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 4A 1) ayat (1), bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 2) ayat (3) huruf i, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan yaitu antara lain jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. b. Pasal 17, bahwa hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang- undang ini berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 5 huruf i, bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 13, bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan disungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. c. Pasal 17, bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. c. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c menyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah penyerahan Jasa Angkutan di Jalan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - ada perjanjian lisan atau tulisan; - waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan - kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam hal penyerahan jasa angkutan di jalan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - ada perjanjian lisan atau tulisan; - waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan - kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip), maka atas penyerahan jasa angkutan di jalan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (jasa menyewakan angkutan) yang merupakan objek PPN. Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka otomatis penyediaan jasa angkutan di jalan tersebut termasuk jasa angkutan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO