DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 72/PJ.512/2002 

                            TENTANG

              PEMBERLAKUAN PPN TERHADAP SAPI BAKALAN DAN DAGING IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 2001 hal sebagaimana dimaksud pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sesuai hasil pembicaraan antara AAA Deputy Bidang 
    Ekonomi dengan Menteri Pertanian RI seusai Sidang Kabinet tanggal 13 Desember 2001 bahwa 
    kepada Departemen Pertanian diminta untuk menegaskan kembali posisinya mengenai kebijakan 
    pemberlakuan PPN terhadap sapi bakalan dan daging impor.

    Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta agar pemberlakuan PPN terhadap sapi bakalan 
    dan daging impor dimulai pada Januari 2002, sedangkan pemberlakuan PPN dalam Tahun 2001 
    dibebaskan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    a.  Pemberlakuan PPN akan menghambat upaya penyediaan daging bagi keperluan masyarakat 
        khususnya berkaitan dengan hari-hari besar hari keagamaan.
    b.  Apabila pemberlakuan PPN tahun 2001 tetap dilaksanakan, maka dikhawatirkan perusahaan-
        perusahaan yang baru bangkit dari krisis akan mengalami kebangkrutan.

2.  Pada kesempatan ini perlu kami beritahukan bahwa pada prinsipnya permasalahan-permasalahan 
    yang Saudara sampaikan tersebut di atas adalah sama dengan permasalahan yang diajukan oleh 
    Menteri Pertanian kepada Menteri Keuangan dalam suratnya Nomor XXX tanggal 28 Agustus 2001 hal 
    PPN atas Impor Sapi Bibit Bakalan dan Surat dari Ketua Umum Aspidi yang ditujukan kepada Menteri 
    Pertanian Nomor XXX tanggal 10 September 2001 hal PPN atas Daging Impor yang tembusannya 
    disampaikan kepada Saudara.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan fotocopi surat jawaban Menteri 
    Keuangan Nomor S-538/MK.03/2001 tanggal 20 Desember 2001 hal PPN atas Impor Sapi Bibit 
    Bakalan dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1266/PJ.512/2001 tanggal 29 Oktober 2001 hal 
    PPN atas impor Daging, yang merupakan penegasan atas surat-surat sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 2.

Demikian agar Saudara maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

NONO HANAFI