DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 726/PJ.51/1992

                            TENTANG

        PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA DAN FITNESS CENTRE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Nopember 1991 perihal seperti pada pokok surat 
di atas, yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Jasa persewaan Lapangan Olahraga dan Fitness Centre merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf d dan t.

2.  Pada dasarnya untuk pengusaha fitness centre sudah harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak sejak tanggal 1 April 1989 atau tanggal mulai melakukan usaha jasa.

3.  Sedang untuk pengusaha persewaan lapangan olahraga lainnya agar segera dikukuhkan terhitung 
    mulai tanggal 1 Oktober 1991. Hal ini sudah pernah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : S-1327/PJ.51/1991, tanggal 1 Oktober 1991 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah 
    VII DJP Jawa Barat.

Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.