DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 724/PJ.51/2001

                             TENTANG

                   PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 26 Pebruari 2001, hal PPN Masukan, ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa :     
        a.      Perusahaan Saudara bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan 
        minyak sawit.     
        b.      Saudara memohon penegasan apakah PPN Masukan atas pembelian pupuk, spare part 
        kendaraan, bahan-bahan kimia dan lain-lain untuk kegiatan usaha perkebunan dapat 
        dikreditkan.     
        c.      Saudara memohon penjelasan mengenai perbedaan perlakuan antara PKP sebagai pemungut 
        PPN dan PKP bukan sebagai pemungut PPN.     

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000  (UU PPN), diatur antara lain sebagai berikut :     
        a.      Pasal 1 angka 27, bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan atau 
        instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan 
        melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada 
        bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi tersebut.     
        b.      Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan 
        JKP di dalam daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib memungut, 
        menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang.     
        c.      Memori Penjelasan Pasal 16A ayat (1), bahwa dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP atau 
        penyerahan JKP kepada Pemungut PPN, maka Pemungut PPN berkewajiban memungut, 
        menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, PKP yang melakukan 
        penyerahan BKP atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN tetap berkewajiban untuk 
        melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN.     

3.      Sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 yang dimaksud dengan barang 
    hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :     
        a.      Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;     
        b.      Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau     
        c.      Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.     

5.      Sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa yang dimaksud Petani 
    adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, 
    peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.     

6.      Apabila pengusaha selain petani atau kelompok petani sepanjang tidak termasuk Pengusaha Kecil 
    yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada pihak manapun wajib memungut Pajak 
    Pertambahan Nilai.     

7.      Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (1) butir 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    575/KMK.04/2000 menegaskan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha 
    terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas 
    penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan 
    barang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas 
    perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit 
    kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, 
    dapat dikreditkan.     

8.      Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 sampai dengan butir 7 serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Mengingat perusahaan Saudara bukan petani atau kelompok petani, maka atas penyerahan 
        TBS maupun hasil olahannya dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan atas pembelian pupuk, 
        spare part, bahan-bahan kimia baik untuk kegiatan perkebunan maupun industri 
        pengolahannya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 
        Undang-undang PPN.     
        b.      Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP di dalam Daerah 
        Pabean PKP lain, maka PKP tersebut  berkewajiban untuk memungut, menyetor dan 
        melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.     
        c.      Namun dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP kepada Pemungut 
        PPN, maka Pemungut PPN berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak 
        yang terutang pada saat penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP tersebut. Sedangkan PKP 
        yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut PPN tetap berkewajiban 
        untuk melaporkan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP tersebut serta pajak yang 
        dipungut oleh Pemungut PPN.     

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan