DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 721/PJ.51/2004

                            TENTANG

                 DASAR PENGENAAN PAJAK PPN DALAM TATA NIAGA SEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 04 Mei 2004 hal hasil pemeriksaan pajak sebagai 
pedoman dalam penyelenggaraan pembukuan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun 
berikutnya, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara adalah salah seorang karyawan pada sebuah distributor semen di Mataram Nusa 
        Tenggara Barat.
    b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2001 oleh salah satu unit pemeriksaan pajak 
        tahun 2002, perlakuan pemenuhan kewajiban PPN pada perusahaan tempat Saudara bekerja 
        dinyatakan telah sesuai dengan Suarat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-13/PJ.51/1993 tanggal 18 Mei 1993, dengan tidak adanya koreksi atas Dasar Pengenaan 
        Pajak PPN.
    c.  Pada saat ini perusahaan tempat Saudara bekerja sedang diperiksa dan tim pemeriksa 
        menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban PPN yang telah dilaksanakan selama ini ternyata 
        tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    d.  Selanjutnya Saudara meminta penegasan atas adanya dua pendapat yang berbeda mengenai 
        Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam tata niaga semen.

2.  Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur antara lain sebagai berikut :
    a.  Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak 
        atas suatu :
        1)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
        2)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
        3)  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
        4)  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
        5)  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan.
    b.  Ayat (2), keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan 
        jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi 
        menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain sebagai berikut :
    a.  Angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai 
        Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai 
        sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
    b.  angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
        seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ.51/1993 tanggal 18 Mei 
    1993 tentang Penegasan Mengenai Dasar Pengenaan Pajak Dalam Tata Niaga Semen, ditegaskan 
    bahwa dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam Tata Niaga  Semen agar 
    diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apabila harga jual yang diminta oleh distributor kepada pembeli termasuk ongkos angkut 
        merupakan satu kesatuan, maka harga BKP ditambah ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya 
        yang dibebankan kepada pembeli merupakan DPP;
    b.  Apabila harga jual yang diminta oleh distributor kepada pembeli tidak termasuk ongkos 
        angkut, maka ongkos angkut tidak merupakan bagian DPP;
    c.  Untuk mengetahui bahwa ongkos angkut tersebut tidak merupakan satu kesatuan dari harga 
        jual yang diminta oleh distributor, antara lain dapat dibuktikan dari adanya pembayaran 
        langsung dari pembeli kepada perusahaan angkutan melalui kontrak atau faktur penjualan/
        pembelian atau dapat diteliti dari catatan/pembukuan distributor dimaksud yang tidak 
        mencantumkan ongkos angkut dalam pembukuannya dan lain-lain.

5.  Berdasarkan butir-butir tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Ketentuan dalam butir 2 pada SE-13/PJ.51/1993 sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas 
        tidak bertentangan dengan ketentuan umum mengenai Dasar Pengenaan Pajak dan Harga 
        Jual sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas, sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak 
        Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan semen dalam tata niaga semen adalah harga jual 
        yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual.
    b.  Terhadap surat ketetapan pajak yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan, Saudara dapat 
        mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mengemukakan
        jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Saudara dengan disertai alasan-alasan 
        yang jelas.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH