DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 720/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN BUKAN BBM OLEH PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-415/WPJ.15/1990 tanggal April 1990 perihal seperti tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Tata cara Pemungutan Pembayaran dan Pelaporan PPN atas penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk 
    lain dan Pelayanan Jasa oleh PERTAMINA diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    409a/KMK.04/1990 tanggal 31 Maret 1990. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku 
    tanggal 1 April 1990 dan diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    205/KMK.01/1985 dan Nomor 206/KMK.01/1985 tanggal 25 Pebruari yang sudah tidak sesuai lagi 
    sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

2.  Sejalan dengan perubahan tersebut, maka Buku Petunjuk Pelaksanaan PPN dilingkungan PERTAMINA 
    telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut di atas.

    Bab VI halaman 42 dan 43 Buku Petunjuk tersebut mengatur tata cara penyetoran PPN sehubungan 
    dengan penyerahan Bukan BBM.

    Buku Petunjuk tersebut dapat Saudara minta copynya dari Kantor UPDN PERTAMINA Cabang Ambon.

3.  Dari uraian yang terdapat dalam Buku Petunjuk tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan 
    bagi PN. PERTAMINA UPDN VIII Cabang Ambon untuk terlambat menyetor PPN Pajak Keluaran atas 
    penyerahan Bukan BBM, sebab pada dasarnya berdasarkan Rekapitulasi Bulanan Estimasi Hasil 
    Pengenaan PPN (Lampiran IV B Buku Petunjuk) Unit/Daerah Operasi sudah dapat menyetor PPN ke 
    Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

4.  Sepanjang memang terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan pembayaran PPN, terhadap 
    PERTAMINA sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku 
    dan atas permohonan keberatan oleh yang bersangkutan agar dilayani dan diselesaikan sebagaimana 
    mestinya.

    Selanjutnya mekanisme dan tata kerja yang telah digariskan dalam Buku Petunjuk supaya 
    dilaksanakan sebaik-baiknya. 

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS