DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 720/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BUKAN BBM OLEH PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-415/WPJ.15/1990 tanggal April 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tata cara Pemungutan Pembayaran dan Pelaporan PPN atas penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk lain dan Pelayanan Jasa oleh PERTAMINA diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409a/KMK.04/1990 tanggal 31 Maret 1990. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku tanggal 1 April 1990 dan diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 205/KMK.01/1985 dan Nomor 206/KMK.01/1985 tanggal 25 Pebruari yang sudah tidak sesuai lagi sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. 2. Sejalan dengan perubahan tersebut, maka Buku Petunjuk Pelaksanaan PPN dilingkungan PERTAMINA telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut di atas. Bab VI halaman 42 dan 43 Buku Petunjuk tersebut mengatur tata cara penyetoran PPN sehubungan dengan penyerahan Bukan BBM. Buku Petunjuk tersebut dapat Saudara minta copynya dari Kantor UPDN PERTAMINA Cabang Ambon. 3. Dari uraian yang terdapat dalam Buku Petunjuk tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan bagi PN. PERTAMINA UPDN VIII Cabang Ambon untuk terlambat menyetor PPN Pajak Keluaran atas penyerahan Bukan BBM, sebab pada dasarnya berdasarkan Rekapitulasi Bulanan Estimasi Hasil Pengenaan PPN (Lampiran IV B Buku Petunjuk) Unit/Daerah Operasi sudah dapat menyetor PPN ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Sepanjang memang terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan pembayaran PPN, terhadap PERTAMINA sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan atas permohonan keberatan oleh yang bersangkutan agar dilayani dan diselesaikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya mekanisme dan tata kerja yang telah digariskan dalam Buku Petunjuk supaya dilaksanakan sebaik-baiknya. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS