DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 71/PJ.313/1998

                            TENTANG

                  PEMBEBASAN FISKAL BAGI ANGGOTA LEGIUN VETERAN RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Februari 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan yang intinya sebagai berikut :
    a.  Dengan adanya penyesuaian besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak 
        ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 tanggal 
        26 Januari 1998, Saudara mohon agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan terhadap para 
        anggota Veteran Republik Indonesia dan isterinya.

    b.  Pertimbangan yang mendasari permohonan adalah : 
        1.  Para anggota veteran jumlahnya sedang dalam proses menyusut.
        2.  Dari sejumlah anggota veteran kemungkinan yang mampu dan mempunyai 
            kesempatan bertolak ke luar negeri kurang/lebih hanya 1% (suami/isteri). Itupun 
            dalam rangka menghadiri konperensi di luar negeri sebagai pengurus organisasi, atau 
            mengunjungi puteranya yang bekerja di Departemen Luar Negeri (ditempatkan di 
            luar negeri) yang mengundangnya ke luar negeri atau dalam rangka menjalani ibadah 
            ke Tanah Suci.
        3.  Veteran RI Pejuang adalah unsur keluarga besar ABRI yang tidak dapat dipisahkan 
            dari privilege yang diperoleh ABRI dan dalam GBHN tercatat sebagai obyek yang 
            perlu ditingkatkan lagi pembinaan kesejahteraannya. 

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain menentukan bahwa : 
    a.  Pasal 3 huruf i (Pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak 
        ke luar negeri bagi mereka yang akan melakukan ibadah ke Tanah Suci hanya berlaku bagi 
        jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas 
        pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik 
        Haji.

    b.  Pasal 4 

        -  ayat (1) :   Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak 
                    Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri 
                    merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat 
                    dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat 
                    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
        -  ayat (2) :   Apabila pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan 
                    bertolak ke luar negeri ditanggung oleh pemberi kerja, maka 
                    pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap 
                    Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan 
                    Tahunan Pajak Penghasilan Pemberi Kerja.

    c.  Anggota Veteran Republik Indonesia yang akan bertolak ke luar negeri tidak termasuk 
        sebagai subyek pajak yang dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini diberitahukan :
    a.  Permohonan Saudara agar anggota Veteran Republik Indonesia yang akan bertolak ke luar 
        negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan dengan sangat menyesal 
        tidak dapat dipertimbangkan.

    b.  Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar 
        negeri merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 atau angsuran Pajak Penghasilan 
        dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir 
        tahun pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA