DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 718/PJ.52/2001

                             TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS TRANSAKSI ANTARA PT. SI DENGAN PEMBELI DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor : xxxxxx tanggal 23 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Isi surat tersebut secara garis besar :     
        a.      PT. SI adalah perusahaan yang mendapat ijin sebagai pengusaha pada gudang berikat (PPGB) 
        berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1999/KM.5/2000 tanggal 28 November 
        2000 dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.     
        b.      PT. SI telah mengimpor suku cadang dan komponen secara terurai dari penjual/pabrikan luar
        negeri yang akan dijual secara bertahap kepada pembeli / pabrikan dalam negeri. Suku 
        cadang dan komponen tersebut disimpan dalam gudang berikat milik PT. SI sekalipun suku 
        cadang dan komponen tersebut dipesan oleh pabrikan dalam negeri tetapi kepemilikannya 
        ada pada PT. SI dan hanya akan dipindahkan kepemilikannya pada saat barang dikirimkan ke
        pabrikan lokal dengan kondisi "ex works" di PPGB.     
        c.      Berdasarkan uraian di atas PT. SI berpendapat bahwa PT. SI tidak perlu menerbitkan Faktur 
        Pajak dan tidak perlu memungut PPN dalam negeri dari pabrikan dalam negeri, karena 
        pengeluaran barang dari gudang berikat milik PT. SI ke pabrikan dalam negeri dilakukan 
        dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan tata laksana 
        kepabeanan di bidang impor serta dikenakan bea masuk, cukai, PPN Impor, PPn BM dan PPh 
        pasal 22 dan berlaku ketentuan umum di bidang impor. Sehingga atas transaksi tersebut 
        seyogyanya hanya dikenakan PPN Impor. Atas pengertian tersebut PT. SI meminta konfirmasi
        mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya.     

2.      Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat
    sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 dan diatur lebih lanjut dalam
    Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996  tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
    Berikat antara lain diatur bahwa :     
        a.      Barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan diimpor 
        untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang 
        memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam 
        rangka impor :     
                1)      Pengeluaran barang dimaksud dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor
            Barang sesuai dengan Tata Laksana Kepabeanan di bidang impor.     
                2)      Pengeluaran barang impor dari GB ke DPIL dengan tujuan untuk dipakai dilakukan 
            pemeriksaan Pabean.     
                3)      Terhadap Pengeluaran barang dimaksud dikenakan bea masuk, Cukai, PPN, PPnBM, 
            dan PPh Pasal 22, dan berlaku ketentuan umum di bidang impor.     
                4)      Dasar penghitungan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan nilai impor dan tarif
            yang berlaku pada saat pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang di Kantor yang 
            mengawasi GB.     
                5)      Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari gudang berikat, PPGB dapat 
            menerbitkan invoice atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi.     
        b.      Terhadap barang sebagaimana tersebut di atas diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.     

3.      Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KM.01/1996 juga disebutkan :     
        (1)         PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir dari barang impor yang 
        ditimbun di dalam gudang berikat yang dikelolanya.     
        (2)         Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari gudang berikat PPGB dapat menerbitkan 
        invoice atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi.     

4.      Berdasarkan ketentuan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat tersebut pada butir 1 di atas,
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya oleh PT. SI 
        berlaku ketentuan sebagai berikut :     
                1)      Pengeluaran barang tersebut dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor 
            Barang sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di bidang impor.     
                2)      Dikenakan bea masuk, cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 dan berlaku ketentuan 
            umum di bidang impor.     
                3)      Dasar penghitungan PPN berdasarkan nilai impor dan tarif yang berlaku pada saat 
            pendaftaran pemberitahuan Impor Barang di kantor yang mengawasi Gudang Berikat.     
                4)      Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari gudang berikat PPGB dapat 
            menerbitkan invoice atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi.     
        b.      Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. SI sebagai PPGB kepada pembeli dalam 
        negeri berlaku ketentuan sebagai berikut :     
                1)      Atas penyerahan tersebut dikenakan PPN.     
                2)      PT. SI wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak.     
 
Demikian agar maklum. 
 



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan