DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  21 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 717/PJ.51/1997

                            TENTANG

                    RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 19 Februari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995, pengajuan 
    permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) 
    bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli.

2.  Pengertian waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli 
    sebagaimana dimaksud dalam angka 6.2.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-11/PJ.51/1995 tersebut di atas dihitung sejak saat penyerahan kendaraan kepada pembeli, yaitu 
    sejak saat Faktur Kendaraan Bermotor dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merek kepada pembeli 
    terakhir, bukan dihitung sejak saat Bukti Pungutan PPn BM dibuat.

3.  Dari dokumen yang Saudara lampirkan diketahui bahwa Faktur Kendaraan Bermotor diterbitkan 
    tanggal 6 September 1995.
    Permohonan restitusi PPn BM diterima oleh KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 11 Juni 1996.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengajuan permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan 
    angkutan umum (plat kuning) yang Saudara ajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar 
    Minggu belum lewat waktu 12 bulan, sehingga permohonan tersebut masih dapat diproses sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO