DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 715/PJ.52/1997

                            TENTANG

            PENJUALAN AKTIVA YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul surat kami nomor S-62/PJ.52/1997 tanggal 14 Januari 1997 sehubungan dengan surat Saudara 
tanggal 11 Maret 1997 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tambahan data-data yang dikemukakan dalam surat Saudara adalah :
    a.  Bangunan tersebut dibeli dari perorangan tahun 1991 dengan akta jual beli bangunan berikut 
        pelepasan hak atas tanah nomor : 55 tertanggal 28 Juni 1991. Dengan demikian tidak ada 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar.
    b.  Bangunan tersebut belum selesai, tinggal tahap finishing seperti pengecetan, pemasangan 
        jendela dan plester, yang dilakukan sendiri oleh perusahaan secara bertahap mulai tahun 
        1992.
    c.  Tidak ada lagi penambahan bangunan yang dilakukan perusahaan sampai sekarang.
    d.  Perusahaan bermaksud menjual bangunan tersebut.

2.  Pada Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah disebutkan :

    "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan 
    Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan".

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang tidak ada data-data lain yang membuktikan 
    sebaliknya, maka atas penjualan tanah dan gedung yang terletak di Jalan A Jakarta Selatan, karena 
    pada waktu pembeliannya tidak dikenakan PPN demikian pula perbaikannya dilakukan sendiri, tidak 
    berlaku menurut ketentuan Pasal 16D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas 
    penjualannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO