DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 70/PJ.52/2006

                             TENTANG

                        PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berdiri dan berjalan mulai pada 1
        April 2005, dimana bahan baku kesemuanya menggunakan produk lokal sedangkan hasil
        produksinya semuanya Saudara ekspor ke luar negeri (Jepang);
    b.  Menurut peraturan yang Saudara ketahui, bahwasanya pajak yang Saudara keluarkan pada
        saat pembelian bahan baku dapat diperoleh kembali setelah barang selesai diproses dan
        setelah diekspor;
    c.  Sehubungan hal tersebut diatas, Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
        1.  Apakah Saudara berhak memperoleh kembali uang tersebut sesuai dengan masalah
            tersebut diatas.
        2.  Kalau memang berhak, mengapa belum mendapat tanggapan dari Kantor PMA IV.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur
        bahwa :

        Pasal 17B :
        -   ayat 1, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan 
            pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian 
            kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 
            12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan 
            tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
        -   ayat 2, Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian 
            kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih 
            Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka 
            waktu tersebut berakhir.

    b.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara mengatur bahwa :

        Pasal 9 :
        -   ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
            untuk Masa Pajak yang sama;
        -   ayat (4), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih 
            besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang 
            dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
        -   ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur 
            dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
            a.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha 
                dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
            b.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai 
                hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
            c.  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, 
                van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
            d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena 
                Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai 
                Pengusaha Kena Pajak;
            e.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya 
                berupa Faktur Pajak Sederhana;
            f.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya 
                tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
            g.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena 
                Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi 
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
            h.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya 
                ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
            i.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya 
                tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, 
                yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
        -   ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
            paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan 
            sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        mengatur bahwa :

        Pasal 1 :
        -   angka 1, kelebihan pembayaran pajak adalah :
            a.  kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
                tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
                Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
                Nomor 18 TAHUN 2000;
            b.  dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, disamping 
                kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga Pajak 
                Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang 
                Mewah yang di ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) 
                Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
                Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
                diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
        -   angka 2, Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara 
            lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
        -   angka 3, Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

        Pasal 2 :
        -   ayat (1), Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh 
            Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat 
            Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan 
            dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan 
            pembayaran pajak yaitu :
            a.  Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan 
                kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan 
                pengembalian.
            b.  Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
                1)  Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
                2)  Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat 
                    Jenderal Bea dan Cukai;
                3)  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam 
                    kategori wajib LPS.
            c.  Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
                1)  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh 
                    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
                2)  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
                3)  Wesel ekspor atau bukti transfer.

        Pasal 3 :
        ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
        melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus 
        menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
        a.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
            penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
        b.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian 
            atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

        Pasal 4 :
        Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah lewat, Direktur 
        Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak 
        Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 
        tersebut berakhir.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas,
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling
        lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum 
        dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan serta tidak memenuhi ketentuan
        Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
    b.  Apabila dari pengkreditan Pajak Masukan dan setelah memperhitungkan dengan Pajak 
        Keluaran (bila ada) ternyata terdapat lebih bayar tersebut dapat diminta kembali (resitusi)
        ataupun dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    c.  Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak atas permohonan pengembalian
        kelebihan pembayaran pajak Saudara sepanjang Saudara telah memberikan data secara
        lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar sebagaimana diatur dalam
        butir 2 huruf c diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. SYARIFUDIDIN ALSAH
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kakanwil Jakarta Khusus;
4.  Ka. KPP PMA IV