DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 70/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2482/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor : 227/KMK.5/1997 tanggal 12 Mei 1997 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian 
Persetujuan Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) 
Atas Nama PT XYZ  (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Kawasan Industri Batujajar Permai 
Padalarang, Bandung Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN