DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 70/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2482/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 227/KMK.5/1997 tanggal 12 Mei 1997 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Kawasan Industri Batujajar Permai Padalarang, Bandung Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN