DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 70/PJ.312/1999

                            TENTANG

               FASILITAS PERPAJAKAN DI DAERAH TERTENTU BERDASARKAN 
                 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 30 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini di sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara antara lain berisi permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal 
    di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitas perpajakan yang 
    Saudara ajukan meliputi :
    a.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
    b.  Kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 
        10 tahun; dan
    c.  Pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994.

    Fasilitas tersebut diajukan dengan pertimbangan perusahaan Saudara melakukan penanaman modal 
    pada lokasi daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PP 34 TAHUN 1994. 
    Penanaman modal yang Saudara laksanakan berada di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor 
    (ZOCA).

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal 
    di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu merupakan kebijaksanaan yang 
    menunjang peningkatan penanaman modal dan pemerataannya ke seluruh wilayah Republik 
    Indonesia. Zona A Celah Timor merupakan wilayah kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia 
    dengan Pemerintah Australia.

3.  Ketentuan perpajakan yang diberlakukan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di Wilayah 
    Kerjasama Zona A Celah Timor telah diatur dalam Annex D (Taxation Code) dari Treaty Between 
    Australia and Republic of Indonesia on the Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesian 
    Province of East Timor and Northern Australia (Timor Gap Treaty/TGT). Dengan demikian maka 
    pengenaan pajak termasuk branch profit tax dan forward losses deduction mengacu pada TGT dan 
    apabila TGT tidak mengaturnya maka berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku umum.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Pemberian 
    Fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan 
    penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
    a.  Perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Kerjasama 
        Zona A Celah Timor mengacu pada Taxation Code dari Treaty Australia-Indonesia 
        sebagaimana butir 3 di atas dan peraturan pelaksanaannya di bidang perpajakan sebagai 
        tindak lanjut/pelaksanaan treaty tersebut.
    b.  Keputusan atas permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tersebut ditetapkan Presiden.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN